(2). Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan
(3). Lunasi cicilan tepat waktu
(4). Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
(5). Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
(6). Pahami kontrak perjanjian
***
Jadi, bagaimana?Â
Sudah lumayan paham ya, tentang industri FinTech ini. Jangan sampai kita terperosok ke dalam jebakan FinTech ilegal, dan kategori Fintech yang tidak sesuai dengan yang kita butuhkan. Terus perbanyak membaca, konsultasi dengan mereka yang paham seputar dunia keuangan. Agar tidak ada lagi korban bank thithil, ataupun mereka yang terjerat bunga hutang besar dari lembaga finance lantaran tidak punya literasi keuangan yang memadai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H