Senada dengan Andri, ada Agus Kalifatullah Sadikin, selaku Head of Partnership PT Ammana Fintek Syariah. Â
"Wajib hukumnya mempelajari platform FinTech sebelum memilih agar memudahkan kita dalam penggunaannya. Setiap keterlambatan pembayaran pada jasa keuangan pasti ada denda yang diberikan, jangan sampai kita dirugikan oleh denda. Selain itu, pelajari kredibilitas perusahaan FinTech dari sisi klien, mitra, pelanggan dan sumber daya keuangannya," ucap Agus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H