Sudah menjadi hal lazim sebuah pernikahan adalah ikatan di halalkannya lelaki dan perempuan berbagi badan, karna dari kata nikah secara terminologi memang berartikan suatu akad yang memperbolehkan jima' (berkumpul/berhubungan badan).
Saya yakin semua orang tau tentang itu, bahwa tidak boleh berhubungan sebelum ikatan halal.
Masalahnya, jaman sekarang pengertian nikah yang sudah tertera di atas tenggelam dengan kebiasaan pemuda yang memiliki hubungan tunangan dengan pasangannya, bagi mereka, tunangan adalah sebagai simbol hubungan resmi dari perizinan atau restu orangtua, dan konon di percaya antara laki-laki dan perempuan tersebut sudah merasa seperti saling memiliki satu sama lain, padahal belum, karna mereka belum di akad. Sehingga dengan sifat merasa memiliki demikian mereka menghalal berbagi badan sebelum adanya ikatan akad pernikahan.
Wahai pemuda... Sekalipun engkau berniat akan menikahinya kelak, jangan sampai mencicil bikin anak sebelum nikah, gak boleh yah.
Yang sedikit orang tau adalah tentang penyandaran nasab untuk anak tersebut kepada ayah atau ibunya. Karna hal itu terdapat ketentuannya dalam kitab fathul muin atau bisa di buka di syarahnya jilid 1 hal 49, ianatut thalibin sebagaimana berikut :
*jika anak itu lahir 6 bulan setelah pernikahan, terhitung dari awal ia berbagi badan dengan pasangannya setelah akad, maka nasab anak tersebut ikut pada suami ibunya (sekalipun bukan ayah biologis, jika memang itu hamil di luar nikah). Kalau yang menikahi ibunya adalah ayah biologisnya, maka nasabnya juga di sandarkan pada ayah tersebut, fulanah binti fulan.
*jika anak itu lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan, semisal : akad nikah bulan sya'ban, eh bulan syawal udah lahiran. Maka nasabnya di ikutkan pada sang ibu, sekalipun yang menikahi ibunya adalah ayah biologisnya sendiri. Sehingga fulanah binti fulanah bukan binti bapaknya.Â
Hal itu berakibat, ayah tersebut tidak boleh menjadi wali nikah anaknya (jika anak itu perempuan), dan jika tetap berkeyakinan menjadi wali, maka pernikahan anaknya tidak sah dan hubungan dengan suaminya juga tidak halal. Fatal kan ? begitu seterusnya
Sehingga seharusnya yang menikahkan dia adalah wali hakim.Â
Dan satu hal lagi, anak itu tidak bisa menjadi ahli warits dari ayah tersebut.
Wallahu a'lam bis showab