Selanjutnya, penelitian mengenai permohonan peradilan dan perlindungan kasus kekerasan seksual  berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual tingkat dua yang meliputi kekerasan fisik atau psikis, kebencian pembalasan, penghinaan dan penganiayaan terhadap pihak yang mendukung korban kekerasan terhadap perempuan.(Flenca,2021)
Maka dari itu pentingnya pengawasan kepada anak remaja agar tidak terjerumus dalam hal negatif dan tetap menjaga pergaulan yang sehat. Bahkan Frans Magnis Suseno berpendapat bahwa perlindungan hak anak merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia(Antari,2021).
Dalam komunikasi ini orang tua harus memberikan beberapa pertimbangan kepada anak remajanya dengan cara meluangkan waktu mereka karena anak remaja sangat membutuhkan tempat untuk berbagi cerita yang dirasakannya. Sehingga dengan begitu anak akan merasa sedikit berkurang bebannya dan senang mendapatkan masukkan yang positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H