Mohon tunggu...
nurul wn
nurul wn Mohon Tunggu... Teacher /PNS -

Life must be beneficial to the people. Before not able to do anything.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jempol untuk Mas Menteri

18 Juli 2016   23:37 Diperbarui: 19 Juli 2016   00:06 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepedulian orang tua murid terhadap lingkungan sekolah, terhadap guru-guru nya,keperdulian orang tua murid terhadap wali kelas dan juga kepada kepala sekolahputra-putrinya. Ini bisa menjadi jembatan orang tua murid untuk mengetahuiperkembangan putra-putrinya di sekolah. Membangun interaksi yang berkesinambungan agar selalu termonitor tumbuh-kembangnya anak di sekolah. 

Bergantinya MOS dengan PLS

Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan LingkunganSekolah kepada peserta DIdik Baru.Dengan diterbitkannya permendikbud iniotomatis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 55 Tahun 2014tentang Masa Orientasi Siswa tidak berlaku lagi.seperti yang tercantum dalampasal 11 Permendikbud Nomor 18 ini.

Dalam Permendikbud ini pihak sekolahdilarang untuk melibatkan siswa alumni ataupun kakak kelas. Kalaupun dilibatkan hanya 2 orang untuk satu rombongan belajar. Itupun dipilih dari siswa –siswa yangtidak memiliki kecenderungan mempunyai sifat-sifat buruk. Orang tua dihimbau untuk mengawasi jalannya Pengenalan Lingkungan Sekolah. 

Dalam Permendikbud ini juga dilampirkan 3 lampiran :

1.   Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

2.   Contoh Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

3.   Contoh Kegiatan dan Atribut yang dilarang dalam pelaksanaanPengenalan Lingkungan Sekolah.

Jadi  dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah, tidakada lagi tugas-tugas yang memberatkan peserta didik baru dengan membawa barang –barang yang tidak ada korelasinya dengan tujuan PLS. Dan tidak ada lagihukuman-hukuman yang memberatkan siswa serta pungutan-pungutan liar yangmembebani siswa. Para orang tua danmasyarakat  juga dihimbau untuk melaporkandan mengawasi  apabila ada dugaanpelanggaran . 

Peraturan ini merupakanangin segar bagi orang tua murid untuk tidak khawatir lagi dengan adanya kegiatan perpeloncohan yang pernah dilakukan sebelumnya. Banyak kasus-kasus yang terjadi dalam kegiatan MOS itulah yang sering memakan korban ,sehingga banyak sekali kecaman pada dunia pendidikan khususnya kegiatan perpeloncohan ini.

Harapan masyarakat pada PLS tentu sangat besar sekali karena bisa membantu siswa untukberadaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru, beradaptasi dengan teman yangbaru dan beradaptasi dengan guru-guru yang juga baru. Sehinga kegiatan ini akandiikuti peserta didik baru dengan rasa nyaman dan aman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun