Mohon tunggu...
Nurul Muslimin
Nurul Muslimin Mohon Tunggu... Dosen - Orang Biasa yang setia pada proses.

πŸ‘‰The all about creative industries world πŸ‘ˆ Producer - Writer - Lecturer - Art worker

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini yang Mestinya dilakukan Pemerintah dalam Dunia Film (Bagian #1)

16 September 2017   15:44 Diperbarui: 16 September 2017   18:00 3156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengaja ini saya sebutkan secara lengkap dalam konsideran Undang-undang Perfilman, agar kita cukup untuk berfikir positif terhadap munculnya undang-undang perfilman. Bukannya berfikir bahwa undang-undang adalah 'penjara' yang mengekang kebebasan bergerak bagi masyarakat perfilman.

Dalam konsideran ini tercantum nilai normatif (terutama yang bercetak tebal/bold) yang perlu kita perhatikan, yaitu kewajiban pemerintah secara umum dalam industri film kita adalah: memajukan, mengembangkan dan melindungi dunia perfilman serta menjaga pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan Pancasila dan jati diri Bangsa Indonesia.

Agar kita berfikir runtut, mari kita cermati pula agak lebih detail di pasal-pasalnya:

Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan, tujuan perfilman adalah: a). terbinanya akhlak mulia; b). terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; c). Β  terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; d). meningkatnya harkat dan martabat bangsa; e). Β  berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa; f). Β dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional; g). meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan h). berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.

Di samping itu, perlu kita cermati pula Fungsi Perfilman dalam Pasal 4 disebutkan, fungsi perfilman untuk: a). Β Budaya; b). Β Pendidikan; Β c). Β Hiburan; Β d). Β Informasi; Β e). Β Pendorong karya kreatif; dan f). Β Ekonomi.

Selanjutnya secara tegas disebutkan dalam Undang-undang ini tentang Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bidang perfilman, tersebut dalam Β BAB V, seperti ini;

Pasal 51: Pemerintah berkewajiban: a). memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b). memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; c). memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan d). memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

Pasal 54: Pemerintah Daerah berkewajiban: a). memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b). memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; c). memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan d). memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.

Pasal 55 (1): Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a). melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional; b). menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan c). menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman. (2) Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional.

Secara praktis, beberapa pasal di dalam undang-undang ini membutuhkan aturan main yang lebih detail, yaitu Peraturan Menteri (Permen). Tanpa Peraturan Menteri, beberapa pasal itu tidak aplicable, hanya bersifat normatif dan debatable.Β 

Itulah beberapa point sebagai amanah rakyat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai 'pelayan' masyarakat, khususnya dalam bidang perfilman. Pertanyaan yang muncul sekarang adalah; bagaimana implementasi dari undang-undang yang menjadi 'amanah' rakyat kepada Pemerintah tersebut? Β Mari kita cermati bersama sebagai bahan diskusi dan sekaligus bisa menjadi masukan untuk Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun