Mohon tunggu...
Nurul Mahmudah
Nurul Mahmudah Mohon Tunggu... Guru - Generasi Sandwich Anak Kandung Patriarki

Si sanguinis yang sering dibilang absurd. Aku tukang rebahan yang berharap bisa memberikan perubahan untuk Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ganja Medis dan Kemaslahatan Umat

7 Juli 2022   10:03 Diperbarui: 7 Juli 2022   13:40 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Argentina, Kroasia, Siprus, Finlandia, Makedonia, Selandia Baru, Thailand, Britania Raya dan Zimbawe merupakan sederet negara yang melegalkan ganja. Kendati dengan syarat dan regulasi yang ketat dan berbeda-beda, pelegalan ganja tersebut ditujukan untuk kepentingan medis.

Konsumsi ganja, diperbolehkan di negara-negara di atas untuk penyakit-penyakit yang sudah ditetapkan dengan resep yang ketat. Artinya tidak sembarangan diberikan dan untuk tujuan apa.

Pengaturan ini tampaknya penting untuk dicermati. Setidaknya untuk dua hal, pertama berkaitan dengan kepentingan regulasi dan yang kedua untuk kepentingan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Di Indonesia peraturan tentang Narkotika dibahas dalam UU No 35 tahun 2009. UU ini mengatur sedemikian rupa tentang penggunaan narkotika. Akan tetapi, klausul penggunaan narkotika secara medis masih sangat kabur sehingga menimbulkan multitafsir hukum.

Bias tafsir hukum terhadap legalisasi ganja untuk medis ini menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat, terutama bagi sang penderita. Ganja, diyakini melalui beberapa hasil penelitian ilmiah berhasil mentreatment penyakit tertentu dengan lebih tepat.

National Institues of Health (NIH), Amerika Serikat mencoba meneliti manfaat ganja medis untuk melawan sel kanker. Dikutip dari laman health.detik.com pada Senin, 4 Juli 2022, NIH mengatakan bahwa Penelitian ini dicoba pada hewan untuk menunjukkan bahwa ekstrak ganja dapat membantu membunuh sel kanker tertententu dan mengurangi ukuran sel lainnya.

Bukti dari satu penelitian, bunyi dalam penelitian itu, kultur sel tikus menunjukkan ekstrak ganja murni dari satu tanaman utuh dapat memperlambat pertumbuhan sel kanker salah satu jenis tumor otak yang paling serius.

Maslahah

Adalah tepat bahwa legalisasi ganja membutuhkan kehati-hatian seperti yang diungkapkan KH. Ma'ruf Amin. Dalam hal ini, legalitas ganja medis harus dikaji melalui pertimbangan yang komprehensif seperti data dan fakta berbasis penelitian secara akademis. Dari bahan penelitian inilah kemudian dapat dikembangkan untuk dijadikan sebagai pertimbangan.

Di tengah mayoritas komposisi penduduk Indonesia yang notabene adalah Islam atau beragama, tentu juga memperlukan pertimbangan agama. Apakah memungkinkan nilai agama membolehkan ganja untuk keperluan medis. Tentu saja, ini adalah wewenang lembaga keagamaan terkait, oleh karenanya, dalam keterangan pers, KH. Maruf Amin mendorong MUI untuk segera membuat fatwa berkaitan dengan penggunaan ganja medis.

Di titik tertentu penting untuk melihat regulasi kita tentang narkotika, serta kebutuhan masyarakat Indonesia akan keperluan ganja medis. Pertimbangan-pertimbangan ini tidak boleh lepas dari simpul-simpul di atas, sehingga putusannya lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penggodokan kajian terkait ganja medis, atau regulasi, pada akhirnya harus mengakomodir dan ditujukan untuk kepentingan publik. Ini harus memperhatikan maslahat umat setelah kebijakan itu diketuk palu. Kendati, kita sudah saling memahami, bahwa memang terdapat kekosongan kepedulian kita terhadap Pika, pengidap penyakit kronis di bagian otaknya, di mana treatmennya dapat dilakukan oleh ganja medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun