Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Info-info Perdata

29 Maret 2023   22:52 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:34 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian hukum perdata Islam di Indonesia 

Hukum perdata Islam dalam pengertian fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah,muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sebagian dari hukum yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum indonesia yang isinya hanya sebagian dari lingkungan muamalah contohnya hukum perkawinan kewarisan wasiat hibah zakat, perwakafan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

2. Prinsip-prinsip perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan KHI 

 Prinsip-prinsip perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera Prinsip calon suami harus telah masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera maka undang-undang ini menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian. 

Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatunya dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan oleh suami istri. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya membantu dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material pernikahan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Di samping itu juga setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan prinsip-prinsip perkawinan dalam KHI yakni perkawinan yang diberikan Islam baik yang tersurat maupun tersirat di dalam kehidupan rumah tangga merupakan pedoman dan ikhtiar umat Islam dalam mewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah serta kekal sampai maut memisahkan. 4 -prinsip perkawinan dalam kompilasi hukum Islam : 1) kebebasan dalam memilih jodoh, 2) prinsip mawadah warohmah, 3) prinsip saling melengkapi dan melindungi, 4) prinsip mua'syarah BI Al - ma'ruf 

3. Hal yang melatarbelakangi tidak di catatnya perkawinan di PPN 

Yang melatarbelakangi tidak di catat perkawinan di PPN yaitu pernikahannya tidak saksikan orang banyak dan tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Biasanya yang melatarbelakangi yakni nikah sirih atau terjadinya hamil diluar nikah yang mengharuskan nikah siri untuk menutupi aib keluarga . Solusinya yakni dengan mengajukan pengesahan nikah ( isbat nikah ) dan perkawinan ulang .

4. Manfaat melakukan pencatat perkawinan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun