Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

12 Maret 2023   08:41 Diperbarui: 12 Maret 2023   08:41 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  BOOK REVIEW
NURUL FAIDAH ( 212121011 _HKI 4A )
Judul                 : Hukum Perikatan Islam Di Indonesia
Penulis             : DR. Gamela Dwi, S.H.,LL.M  , Wirdyaningsih, S.H., M.H Dan DR. Yeni  Salma Berlint,.S.H.,M.H
Penerbit           : PRENADAMEDIA GROUP
Terbit                : 2018
Cetakan            : Ke- 5, Januari 2018

Buku dengan judul hukum perikatan Islam di Indonesia ini dimaksudkan sebagai salah satu buku yang penting untuk dibaca dalam mata kuliah hukum perikatan Islam. Sejak awal tahun 90-an, tepatnya pada semester genap tahun ajaran 1993 atau 1994 mata kuliah hukum perikatan Islam telah diajarkan sebagai mata kuliah pilihan di fakultas Hukum universitas Indonesia.
 Istilah hukum perutangan biasanya diambil karena suatu transaksi mengakibatkan adanya konsekuensi yang berupa suatu peristiwa tuntut menuntut. Hukum perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari adanya transaksi.. perjanjian menurut prof Subekti , S.H., adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal apabila pengaturan hukum tersebut mengenai perjanjian dalam bentuk tertulis orang yang sering menyebutnya sebagai hukum kontrak titik adapun digunakan hukum perikatan untuk menggambarkan bentuk abstrak dari terjadinya keterikatan para pihak yang mengadakan transaksi tersebut yaitu tidak hanya timbul dari adanya perjanjian antara para pihak namun juga dari ketentuan yang berlaku di luar perjanjian tersebut yang menyebabkan terikatnya para pihak untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu.
Hukum perikatan Islam adalah bagian dari hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonominya sedangkan pengertian hukum perikatan Islam menurut prof. Dr H. M. Tahir Azhary, S.H. yaitu seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-quran as-sunnah dan ijtihad. Yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi. Adapun kaidah-kaidah fiqih berfungsi sebagai pemahaman dari syariah yang dilakukan oleh manusia ( para  ulama mazhab ) yang merupakan suatu bentuk dari ijtihad. Pada masa sekarang ini bentuk ijtihad di lapangan hukum perikatan dilaksanakan secara kolektif oleh para ulama yang berkompeten di bidangnya. Dari ketiga sumber tersebut umat Islam di manapun berada dapat mempraktikkan kegiatan usahanya dalam kehidupan sehari-hari.

 Dasar filosofis berlakunya hukum perikatan Islam di Indonesia. Menurut prof. Dr. H Abdul Gani Abdullah, S.H.,  ada dua hal besar yang mendasari berlakunya hukum perikatan Islam yang pertama dasar aqidah yaitu keyakinan yang memaksa pelaksanaannya dalam bertransaksi dan dasar kedua yaitu Syariah sepanjang mengenai norma atau aturan-aturan hukum yang mempunyai dua dimensi yaitu dimensi transdental atau vertikal. Dimensi transdental bisa juga disebut dengan "  hablum minallah " yang merupakan pertanggungjawaban individu maupun kolektif kepada Allah sedangkan dimensi lainnya yaitu horizontal yang dikenal dengan sebutan " hablum minannas " yaitu yang mengatur interaksi sosial di antara manusia. Dengan adanya dua dimensi tersebut merupakan hal yang mengaruhi perilaku umat Islam dalam aktivitas transaksinya sehari-hari.
Sebagai contoh atas berlakunya kedua dimensi tersebut dalam penerapan di masyarakat muslim Indonesia, misalnya dalam jual beli para pihak harus jujur, jika bohong maka akan bertanggung jawab kepada Allah. Sebagai konsekuensi dari terlaksananya kedua dimensi tersebut maka pada saat interaksi terjadi norma ikut mengatur dan merekayasa agar masyarakat mengikuti norma tersebut.
Dampak praktik di masyarakat secara normatif hukum perikatan Islam telah dilaksanakan contohnya dapat kita lihat pada transaksi jual beli yang terjadi di desa-desa yang menggunakan cara ijab kabul dan bersalaman yang menandakan adanya saling ridho antara kedua belah pihak. Hal ini merupakan pelaksanaan hukum perikatan Islam mengenai asas " suka sama suka "yang bersumber dari ketentuan Alquran surat an-nisa ayat 29. Contoh cara perjanjian dengan bersalaman atau peletakan tangan satu di atas yang lain ini merupakan penerapan sunnah nabi sebagaimana dilakukan beliau dalam "Bai atur Ridwan "sebelum peristiwa perjanjian shuluhul hubaidiah yang digambarkan dalam Quran surat al-fath ayat 10.
Membicarakan mengenai hukum perikatan Islam berarti kita harus mengaji kerangka dasar dinul Islam yang terdiri dari aqidah syariah dan akhlak pada bagian Syariah terbagi menjadi dua bidang yaitu ibadah dan muamalah titik salah satu sistem dalam bidang muamalah adalah hukum titik di lingkungan masyarakat Islam berlaku 3 kategori hukum yaitu syariat fiqih dan siasah Syariah.
Syariat atau hukum syara adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subjek hukum yaitu berupa melakukan suatu perbuatan memilih, atau menentukan suatu sebagai syarat, sebab, atau penghalang. Fiqih adalah ilmu atau pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang terperinci. Sedangkan siyasah Syariah merupakan kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki kemaslahatannya melalui aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan agama meskipun tidak ada dalil tertentu.
Definisi-definisi di atas dapat diberikan penegasan berikut syariat adalah hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan rasulnya yang secara jelas terdapat dalam Alquran dan hadis titik fiqih adalah hukum-hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dan dalil-dalilnya yang terperinci terutama ayat-ayat Alquran dan hadis sedangkan sisa syariah adalah al-akwanin peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam negara sejalan atau tidak bertentangan dengan syariat agama.
Kedudukan hukum perikatan Islam dalam tata hukum Indonesia sebelum kedatangan Belanda awal proses islamisasi kepulauan Indonesia dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan.  setelah agama Islam berakar pada masyarakat peranan saudagar digantikan oleh para ulama sebagai guru dan pengawal hukum Islam titik hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang di samping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan nusantara ini.
 Setelah kedatangan Belanda Masa VOC berfungsi sebagai pedagang dan badan pemerintahan karena dalam praktiknya susunan badan peradilan yang disandarkan pada hukum Belanda tidak dapat berjalan titik VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat berjalan terus seperti keadaan sebelumnya.
Pada masa pemerintah kolonial Belanda sikap terhadap hukum Islam mulai berubah secara perlahan dan sistematis sebagai berikut: 1). Pada masa pemerintah Belanda atau Daendels ( 1808- 1811 ) terdapat pemahaman umum bahwa hukum Islam adalah hukum asli orang pribumi. 2). Pada masa pemerintahan Inggris atau Thomas S Raffles ( 1811-  1816) juga terdapat anggapan bahwa hukum yang berlaku di kalangan rakyat adalah hukum Islam. 3). Setelah Indonesia kembali pada Belanda ada usaha Belanda untuk menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang Indonesia. 4). Untuk mengekalkan kekuasaannya Belanda melaksanakan politik hukum yang dengan sadar hendak menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda. 5). Pada masa abad ke-19 berkembang pendapat, bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam antara lain dikemukakan oleh Salomon kaizer titik pendapat dikenal dengan teori reseption  in complexu yaitu orang Islam di Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai satu kesatuan.
 Setelah Indonesia merdeka Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia terbagi dalam dua periode yaitu periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif dan yang kedua periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif.
Karakteristik hukum dalam Islam adalah komprehensivitas dan realisme. Yusuf qardhawi mengemukakan komprehensivitas dapat dilihat dari keberlakuan hukum dalam Islam di masyarakat yaitu sebagai berikut:
Hukum tidak ditetapkan hanya untuk seorang individu tanpa keluarga dan bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat bukan pula hukum untuk masyarakat secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkungan umat Islam, dan ia tidak pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa secara terpisah dari bangsa-bangsa dunia yang lainnya baik bangsa penganut agama ahlul kitab maupun kaum penyembah berhala.
Dari segi materi hukum Islam mencakup hukum ibadah dan hukum Muamalat titik hukum ibadah mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT titik hukum ini tidak terdapat pada hukum positif yang lain adapun hukum Muamalat yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain benda, dan alam semesta mencakup bidang keluarga, sipil dan perdata pidana pemerintahan, dan internasional titik komprehensivitas hukum Islam pun dapat terlihat dalam implikasi hukumnya yang menyentuh sampai ada inti terdalam berbagai permasalahan, faktor yang mempengaruhi hukum dan yang mempengaruhi oleh hukum.
Mustofa Ahmad az zarqo, membagi aspek-aspek hukum Islam dalam 7 kelompok yaitu sebagai berikut ; 1. Hukum ibadah hukum yang berhubungan dengan peribadatan kepada Allah seperti salat, puasa, haji, dan bersuci dari hadas. 2.hukum keluarga (Al ahwal as syakshiyah). Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan keluarga seperti perkawinan,perceraian,hubungan keturunan, nafkah keluarga dan kewajiban anak terhadap orang tua. 3.Hukum Muamalat. Hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup dalam masyarakat mengenai kebendaan dan hak-hak serta penyelesaian persengketaan seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa utang piutang, gadai, dan hibah.  4.Hukum tata negara dan tata pemerintahan ( Al ahkam as-sulthaniyah atau as siasyah asy Syariah). Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan bernegara, seperti: hubungan penguasa dengan rakyat, pengangkatan kepala negara, serta hak dan kewajiban penguasa dan rakyat timbal balik 5. Hukum pidana (Al-jinayat). Hukum-hukum yang berhubungan dengan kepidanaan, seperti: macam-macam perbuatan pidana dan ancaman pidana. 6.Hukum antar negara ( as-syiar). Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dan negara-negara lain yang terdiri dari aturan-aturan hubungan pada waktu damai dan pada waktu perang. 7. Hukum sopan santun ( Al adab ) hukum-hukum yang berhubungan dengan budi pekerti kepatutan, nilai baik, dan buruk, seperti: mengeratkan hubungan persaudaraan. Makan minum dengan tangan kanan dan mendamaikan orang-orang yang berselisih.
Asas-asas hukum perikatan Islam 1. Asas ilahiah Setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. 2. Asas kebebasan ( al- Hurriyah ) Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan suatu perikatan. 3. Asas persamaan atau kesetaraan Perbuatan muamalah merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. 4. Asas keadilan Istilah keadilan tidaklah dapat disamakan dengan suatu persamaan menurut Yusuf qardhawi keadilan adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu, baik moral maupun materiil, antara individu dan masyarakat, maupun antara masyarakat satu dengan lainnya yang berlandaskan pada syariat Islam. 5. Asas kerelaan Dalam Quran surat an-nisa ayat 29 dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak tidak boleh ada ketekanan, paksaan penipuan dan mis-statemen. 6. Asas kejujuran dan kebenaran Kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh manusia dalam segala bidang kehidupan termasuk dalam pelaksanaan Muamalat. 7. Asas tertulis Dalam Quran surat al-baqarah ayat 282-283, disebutkan bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia hendaknya suatu perikatan dilakukan secara tertulis , dihadiri oleh saksi-saksi, dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perikatan, dan yang menjadi saksi.
Sumber-sumber hukum perikatan Islam: Al-Qur'an, dalam hukum perikatan Islam sebagian besar Alquran hanya mengatur mengenai kaidah-kaidah umum. Hal tersebut antara lain dapat dilihat dari isi ayat Alquran sebagai contoh : Quran surat al-baqarah ayat 188 yang artinya " dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain Di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui" sumber kedua yakni hadis, dalam hadis ketentuan-ketentuan mengenai Muamalat lebih terperinci daripada Alquran namun hal tersebut tidak terlalu mengatur hal-hal yang sangat mendetail, tetap dalam jalur kaidah-kaidah umum. Selanjutnya sumber hukum Islam yang ketiga yakni ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan akal atau ar ra'yu Di mana posisi akal dalam ajaran Islam memiliki kedudukan yang sangat penting karena Allah SWT menciptakan akal untuk manusia agar digunakan untuk memahami mengembangkan dan menyempurnakan sesuatu dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan Islam namun demikian akal tidak dapat berjalan dengan baik tanpa ada petunjuk hal tersebut petunjuk diatur oleh Allah SWT yang tercantum dalam Alquran dan hadis penggunaan akal untuk berijtihad telah dibenarkan oleh nabi Muhammad SAW seperti yang terdapat pada hatdis mu'az bin Jabal yang mana juga terkandung dalam Quran surat an-nisa ayat 59 Muhammad Daud Ali memberikan definisi ijtihad sebagai berikut: ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan menggunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh orang ahli hukum yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Alquran dan Sunnah Rasul.
Kedudukan ijtihad dalam bidang Muamalat memiliki peran yang sangat penting karena hal tersebut disebabkan oleh sebagian besar ketentuan-ketentuan Muamalat yang terdapat dalam Alquran dan hadis bersifat umum adapun dalam pelaksanaan di masyarakat kegiatan Muamalat selalu berkembang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu ayat dan hadis hukum yang menjadi objek ijtihad hanyalah zanni  sifatnya .

Konsep perikatan ( Akad ) dalam hukum Islam Akad secara bahasa adalah ikatan. Dikatakan ikatan maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya  bersambungan dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Unsur-unsur akad: 1. Pertalian ijab dan qobul Ijab adalah pernyataan kehendak oleh satu pihak untuk melakukan suatu atau tidak melakukan sesuatu titik qobul adalah pernyataan penerimaan atau penyetujuan kehendak mesjid tersebut oleh pihak lainnya. 2. Dibenarkan oleh syara Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariat atau hal-hal yang diatur oleh Allah SWT dalam Alquran dan nabi Muhammad SAW dalam hadis titik pelaksanaan akad, tujuan akad maupun objek akar tidak boleh bertentangan dengan syariah. 3. Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum adanya akad menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.
Rukun dan syarat perikatan Islam: a. Manusia  Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai mukallaf yaitu balik berakal sehat. b. Badan hukum Badan hukum adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Tujuan dan hukum  akad syariatkan untuk tujuan tersebut.  Dalam hukum Islam, tujuan akad ditentukan oleh Allah SWT dalam Alquran dan nabi Muhammad SAW dalam hadis menurut ulama Fiqih tujuan akad dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan syariat tersebut. Menurut Ahmad Azhar Basir menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu tujuan agar dipandang sah dan mempunyai akibat hukum yaitu sebagai berikut : 1). Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan. 2) tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad. 3. Tujuan akad harus dibenarkan syara 4. Ijab dan Kabul Sighat Al - aqd merupakan suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qobul. Ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan suatu. Kabul adalah suatu pernyataan penerima dari pihak kedua atas penawarannya yang dilakukan oleh pihak pertama. Ijab dan qobul dapat dilakukan dengan empat cara sebagai berikut: lisan, tulisan, isyarat dan  perbuatan. D. Hak dan kewajiban para pihak Hak dan kewajiban Adalah dua sisi yang saling bertimbal balik dalam suatu transaksi titik hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain begitupun sebaliknya kewajiban salah satu pihak menjadi hak bagi pihak yang lain titik keduanya saling berhadapan dan diakui dalam hukum Islam.
Pengertian hak menurut bahasa adalah kekuasaan yang benar atas suatu atau untuk menuntut suatu. Jenis-jenis hak 1. dilihat dari segi pemilik hak  A) hak Allah subhanahu wa ta'ala  B) hak manusia  C) hak gabungan antara hak Allah dan hak manusia.
Khiyar dalam bahasa Arab yaitu pilihan sedangkan menurut kompilasi hukum ekonomi syariah khiyar didefinisikan khusus dalam bentuk akad jual beli sebagai hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.
Khiyar memiliki empat macam sebagai berikut; 1. Khiyar majlis: yaitu hak pilih kedua belah pihak yang berakar untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad atau di ruangan toko dan belum berpisah badan artinya suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakannya akan telah terpisah badan atau salah seorang diantara mereka telah melakukan pilihan untuk penjual dan untuk membeli. 2. Khiyar tayiin yaitu hak pilih bagi pembeli dalam  menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. 3. Khiyar asyarth yang dimaksud dengan khiyar tersebut yaitu hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakat atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. 4. Khiyar Al -aib yaitu hak untuk membatalkan atau melakukan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakat apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akan berlangsung.
Bentuk-bentuk perikatan Islam yang menjadi dasar dalam kegiatan usaha dan penggolongannya Bentuk-bentuk perikatan Islam dalam kegiatan usaha Para ahli fiqih mengelompokkannya yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran mereka masing-masing untuk memberi kemudahan dalam memahami bentuk-bentuk akad di sini ada tiga bentuk yaitu pertukaran kerjasama dan pemberian kepercayaan.1.Pertukaran Akad pertukaran terbagi dua yaitu pertukaran terhadap barang yang sejenis dan yang tidak sejenis a. Pertukaran barang yang sejenis terbagi dua pula yaitu pertukaran uang dengan uang, 2 pertukaran barang dengan barang.
Arti harfiah dari sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pengalihan, atau transaksi jual beli. Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Rukun dan syarat 1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan 2. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi kompersial yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa bukan dalam rangka spekulasi. 3. Harus dihindari jual beli bersyarat misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. 4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakinkan maupun menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. 5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan.
Islam pada prinsipnya membolehkan terjadinya pertukaran barang dengan barang titik namun dalam pelaksanaannya bila tidak memperhatikan ketentuan syariat dapat menjadi barter yang mengandung unsur riba titik para ahli Fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab mereka.
Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan Al Bai dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya yakni as syahira beli. Jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Dasar hukumnya yaitu Alquran dan hadis. Adapun rukun dan syarat jual beli yaitu penjual dan pembeli syarat-syarat dari penjual dan pembeli adalah sama dengan syarat subjek akad pada umumnya. Uang dan benda yang dibeli. Lafal ijab dan qobul.
 Kerjasama dalam kegiatan usaha, Secara etimologi berarti pencampuran, yaitu pencampuran antara sesuatu dan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan titik secara terminologi pada dasarnya definisi yang dikemukakan oleh para ulama Fiqih hanya berbeda secara radikal rasional sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama yaitu ikatan kerjasama antara orang-orang yang berkaitan dalam hal model dan keuntungan dasar hukumnya yaitu Alquran dan hadis. Selanjutnya Rukun dan syarat: 1. Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan titik artinya salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap objek perserikatan itu, dengan izin pihak lain dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat. 2. Persentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat dijadikan ketika berlangsungnya akad. 3. Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba perserikatan bukan dari harta lain.
 Syirkah Mudharabah adalah perseroan antara tenaga dan harta seorang pihak pertama atau pemilik modal memberikan hartanya kepada pihak lain pihak kedua yang digunakan untuk berbisnis dengan keuntungan bahwa keuntungan laba yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan
Pengertian wadiah yaitu menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara detik secara terminologi ada dua definisi wadiah yang dikemukakan para fiqih pertama, menurut ulama Hanafi wadiah adalah mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas melalui tindakan maupun melalui isyarat kedua menurut ulama Maliki Syafi'i dan Hambali wadiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu .

Pengertian Rahn ( barang jaminan ) Secara etimologi kata ar -rahn berarti tetap, kekal dan jaminan. Ulama Maliki mendefinisikan dengan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.
Pengertian wakalah ( perwakilan ) Menurut para fuqaha wakalah berarti: pemberian kewenangan atau kuasa kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukannya dan ia ( penerima kuasa ) secara syar'i menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukannya.
Pengertian kafalah ( tanggungan ) Istilah kafalah menurut mazhab Hanafi adalah memasukkan tanggung jawab seorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam satu tuntutan umum titik dengan kata lain menjadikan seorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang, atau barang.
Pengertian Hiwala adalah akad pemindahan utang piutang satu pihak kepada pihak lain titik dalam hal ini ada tiga pihak yang terlibat: muhil atau Madin pihak yang memberi hutang dan pihak yang menerima pemindahan.
Pengertian Al ariyah ( pinjam meminjam) Ulama malikiyah dan Hanafiah mendefinisikan dengan pemikiran manfaat sesuatu tanpa ganti rugi.
Kedudukan hukum perikatan Islam dalam lembaga-lembaga syariah di Indonesia A. Perbankan syariah ( 1. Bank umum Syariah, Bank pembiayaan rakyat Syariah, pasal 18 undang-undang nomor 21 tahun 2008 mengatur dua bentuk bank syariah yang dapat beroperasional di Indonesia yaitu Bank umum Syariah dan bank pembiayaan rakyat Syariah. Berbeda dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 1998 untuk bank syariah tidak digunakan istilah perkreditan melainkan pembiayaan bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran maka dari definisi tersebut bank pembiayaan rakyat Syariah didirikan dengan sistem operasinya berdasarkan hukum Islam, adapun jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPRS diatur dalam pasal 21 UUBS yakni : tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, despacito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah, bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah. Pada prinsipnya dasar dari operasional yang dilakukan oleh BPRS adalah sama dengan Bank umum Syariah perbedaannya adalah Bank umum Syariah lebih banyak dan lebih luas dalam melakukan kegiatan usaha perbankannya. tidak semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank umum Syariah dapat dilakukan oleh BPRS sebagian contoh, produk jasa seperti wakalah, kafalah, dan rahn tidak diatur dalam BPRS namun demikian, kegiatan usaha Bank umum Syariah lainnya pun dapat dilaksanakan sebelum pendapatan perwujudan Bank Indonesia.  
Baitul mal wat tamwil berkembang seiring dengan perkembangan bank syariah di Indonesia pada tahun 1990-an. lembaga ini adalah sebuah kelompok simpan pinjam KSP atau kelompok sawadya masyarakat berbentuk pra koperasi atau koperasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah lainnya BMT memiliki ciri-ciri sebagai berikut : berorientasi bisnis, yakni a. memiliki tujuan mencari laba bersama dan meningkatkan pemanfaatan segala potensi ekonomi yang sebanyak-banyaknya bagi para anggota dan lingkungannya. b. Bukan merupakan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk pengelola dana sosial umat seperti zakat, infaq tokoh, hibah dan wakaf. c. Lembaga ekonomi umat yang dibangun dari bawah secara syabadiah yang melibatkan peran serta masyarakat di sekitarnya. d. Lembaga ekonomi milik bersama antara kalangan masyarakat bahwa dan kecil serta bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu di luar masyarakat sekitar BMT.
Asuransi syariah Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat kegiatan asuransi ini sudah lama dilakukan di Indonesia. Dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian memberikan pengertian asuransi pada pasal 1 angka 1 yaitu: asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tetangga dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tanggung yaitu timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan. Prinsip asuransi syariah berbeda dengan prinsip asuransi konvensional. Yakni prinsip dalam asuransi harus melandaskan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Islam. Tiga prinsip utama asuransi syariah yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi Islam sebagai berikut : 1) saling bertanggung jawab,Islam mengajarkan bahwa sesama manusia harus memiliki tanggung jawab untuk saling membantu seperti dalam hadis riwayat Bukhari bahwa seorang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri. Hal ini diterapkan dalam asuransi syariah bahwa para peserta asuransi memiliki tanggung jawab untuk menolong peserta lainnya. 2) saling bekerja sama atau saling membantu dalam Quran surat al-maidah ayat 2 disebutkan bahwa "dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan atau taqwa dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dengan menjadi peserta dalam asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan mencari keuntungan untuk diri sendiri tetapi juga merupakan jalan untuk menolong orang lain yang dalam kesulitan. 3) saling melindungi penderitaan satu sama lain, para peserta asuransi akan berperan sebagai pelindung bagi orang lain yang mengalami kesulitan hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah bahwa sesungguhnya orang yang beriman ialah siapa yang boleh memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.
Ketentuan-ketentuan dalam Islam yang berkaitan dengan asuransi tidak boleh mengandung unsur gharar ( penipuan ), masyir ( perjudian) dan riba . Gharar dalam asuransi konvensional terletak pada bentuk akadnya yaitu akadnya tabaduli atau akad pertukaran. Syarat dari akad tabatuli adalah harus jelas besar bayaran premi yang harus dibayar oleh peserta dan besar uang pertanggungan yang akan diterima oleh peserta. Hal ini menjadi tidak jelas, karena tidak dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan secara tepat karena jumlah premis sangat tergantung pada takdir. Solusi yang dilakukan dalam penghindaran sifat gharar yaitu dengan mengganti angkatan baduli dengan akad takafuli atau akad tabarru. Dengan konsep ini sejak awal pembayaran premi akan dibagi dua dan masing-masing dimasukkan ke dalam dua rekening yaitu rekening peserta (  pemegang polisi ) dan rekening tabarru.
Unsur maisir terkandung dalam asuransi konvensional pada saat peserta mengundurkan diri dari kepesertaan ia tidak akan menerima kembali yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Sehingga peserta pada asuransi syariah mengalami kerugian sedangkan perusahaan mengalami keuntungan pada asuransi syariah tidak terjadi karena rekening peserta beserta hasil investasinya akan dikembalikan kepada peserta kecuali dana yang ada pada rekening tabarru.
Pada unsur riba diliminasi dengan konsep mudharabah dalam menginvestasikan dana peserta. Kemudian hasilnya akan dibagikan kepada peserta dan pengelola ( perusahaan asuransi) sesuai dengan nisab yang telah disepakati di awal akad.
 Pasar modal Syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga, dan profesi yang berkaitan dengan efek. Ketentuan-ketentuan mengenai pasar modal syariah dalam fatwa tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal sebagai berikut: prinsip-prinsip Syariah di bidang pasar modal yang digunakan didasarkan atas ajaran Islam yang menetapkan dilakukan oleh DSN MUI baik ditetapkan dalam fatwa tentang pasar modal ini maupun fatwa terkait lainnya. Jenis kegiatan usaha dari emiten harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Reksadana Syariah Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk melanjutkan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. E. Badan arbitrase Syariah nasional
hukum Islam terhadap transaksi bisnis modern memiliki tujuan sebagai berikut  A. Multi level marketing Multi level marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat. B. Waralaba, Waralaba merupakan perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dana atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang atas jasa.
Sedangkan secara umum yang dimaksud dengan perjanjian francisee adalah pemberian hak oleh francissor kepada francihse untuk menggunakan kekuasaan usaha atau ciri pengelolaan bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan ( logo, merk, dan desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas, waktu atau saat jam operasional, pakaian dan penampilan karyawan) sehingga kekhasan usaha atau ciri pengolahan bisnis dengan dagang atau jasa milik sama dengan kekerasan usaha atau bisnis dagangan atau jasa milik dagang francishor . C. Perniagaan secara elektronik D. Elektronic  Fund  transfer E. Kartu kredit F. Praktek persaingan usaha
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang begitu pesatnya buku ini berupaya menghadirkan konsep dasar hukum perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan hukum perikatan dari sistem hukum lainnya yang ada Indonesia dan tujuan terhadap penerapan hukum Islam di tanah air. Komprehensitivitas pembahasan yang didukung oleh pengguna gaya bahasa hukum yang bisa digunakan dalam buku teks hukum akan memberikan pemahaman pendalam sekaligus kemudahan dalam menyerap inti dari materi yang disajikan. Buku ini juga dilengkapi dengan analisis kasus dalam tataran riil bisnis sehingga buku ini bukan hanya konsep dari teori yang dihadirkan melainkan juga aplikasinya dalam berbagai transaksi bisnis.
Berkenaan dengan cover buku hukum perikatan Islam di Indonesia karya DR Gemala Dewi, S .H., LL.M. dan Widyaningsih, S.H., M.H dan DR. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H menurut saya ilustrasi yang ada di cover kurang menggambarkan isi dalam buku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun