Mohon tunggu...
Nurul Khoerunnisa
Nurul Khoerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - nothing

MAN SHABARA ZHAFIRA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

10 Juni 2024   22:03 Diperbarui: 10 Juni 2024   22:32 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki objek yang sama, yaitu negara, namun dengan cakupan yang berbeda.

Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, yaitu :

Pertama, Hukum Tata Negara mengatur organisasi dan fungsi negara secara keseluruhan, termasuk pembentukannya, struktur, dan pembagian kekuasaan. Sedangkan Hukum Administrasi Negara berfokus pada kegiatan konkret yang dilakukan oleh organ-organ negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kedua, Hukum Administrasi Negara merupakan penjabaran dan konkretisasi dari Hukum Tata Negara. Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Tata Negara memberikan landasan dan kerangka bagi pembentukan peraturan perundang-undangan administrasi negara.

Ketiga, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mencapai tujuan negara. Hukum Tata Negara bertujuan untuk mewujudkan negara yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera. Sedangkan Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.

Meskipun memiliki hubungan yang erat, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara memiliki perbedaan. Perbedaan utama terletak pada objek kajiannya. Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam keadaan diam, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak.

Jadi, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara merupakan dua bidang hukum yang saling melengkapi. Pemahaman yang baik terhadap kedua bidang hukum ini sangat penting untuk memahami sistem hukum di Indonesia secara menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun