Upaya meningkatkan pendapatan dilakukan melalui perbaikan teknologi, mulai dari teknologi produksi hingga pasca produksi dan pemasaran. Dengan peran teknologi pengelolaan pariwisata dapat dilakukan dengan maksimal
- Mendekatkan Masyarakat dengan pasar
Pengembangan ekowisata perlu diimbangi juga dengan promosi pada khalayak ramai. Dengan ekowisata yang dikenal banyak orang dan terus berkembang akan memberikan feedback positif untuk masyarakat Pulau Maitara
- Mendekatkan Masyarakat dengan sumber modal
Hal penting yang harus dilakukan adalah memastikan modal dalam pengembangan ekowisata dapat dianggarkan. Perlu adanya koordinasi dengan pemerintah untuk modal awal. Yang nantinya juga akan berdampak pada perkembangan pariwisata Indonesia
Pengelolaan Wilayah Pulau Maitara dengan ICZMÂ
Pengelolaan wilayah pulau Maitara sebagai Kawasan ekowisata merupakan suatu komponen yang harus dilakukan guna menunjang pembangunan di Indonesia. Sehingga perlu dilakukan perencanaan yang matang. Untuk wilayah pesisir metode yang dapat digunakan yaitu ICZM yang merupakan suatu pendekatan yang komprehensif yang dikenal dalam pengelolaan wilayah pesisir, berupa kebijakan yang terdiri dari kerangka kelembagaan dan kewenangan hukum yang diperlukan dalam pembangunan dan perencanaan pengelolaan untuk kawasan pesisir yang terpadu dengan tujuan lingkungan hidup dan melibatkan seluruh sektor yang terkait.
Pemberdayaan masyarakat secara khusus dan eksistensi masyarakat secara umum perlu diinternalisasikan dalam pengembangan, perencanaan, serta pelaksanaan pengelolaan sumber daya pesisir secara terpadu. Faktor kemitraan antara seluruh stakeholder dalam proses perencanaan hingga evaluasi harus ditumbuhkembangkan. Komponen-komponen yang terlibat dalam kemitraan pengeloaan pesisir, antara lain adalah masyarakat lokal, perintah (pusat dan daerah), LSM, media massa, swasta, donor, organisasi internasional, masyarakat ilmuwan. Beberapa aspek yang berkenan dengan masyarakat adalah kekuatan penentu (driving forces) status dan eksistensi suatu kawasan pesisir.
referensi  :
Dahuri, R., Rais J., Ginting S.P., Sitepu, M.J. (cet. 2), (2001) : Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan  Secara Terpadu ; PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Indonesia
Dirhamsyah. (2006). Pengelolaan Wilayah Pesisir Terintegrasi di Indonesia. Jurnal Oseana, Vol XXXI Nomor 1 Tahun 2006 : 21-26. Bogor. Sumber : www.oseanografi.lipi.go.id. Diakses pada tanggal 26 September 2013.
Djunaedi, A., dan Basuki, M.N. (2002). Perencanaan Pengembangan Kawasan Pesisir. Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol 3 Nomor 3, September 2002 : 225-231. Yogyakarta.
Indonesia, P. R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, 1.