Mohon tunggu...
nurul jule
nurul jule Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang

Saya suka traveling, masak dan makan. Saya orangnya supel dan mudah bergaul.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minta Surat Pernyataan untuk Menghentikan Laporan

18 Januari 2023   10:55 Diperbarui: 18 Januari 2023   11:16 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir Juni 2022, saya melaporkan penipuan pembelian rumah subsidi yang dilakukan marketing perumahan GKM atas Nama AED ke Polres Madiun. Awalnya berjalan lancar, laporan saya diproses cepat, bahkan memanggil saksi-saksi terkait. Namun, saat pemanggilan saksi dari pihak perumahan Yakni V dan A, berubah. 

Penyidik menekan saya dan bilang bukti saya tidak cukup. Kalau minta rekening koran itu prosesnya panjang harus melalui BI. Lalu si penyidik ini menyimpulkan bahwa laporan saya harus dihentikan. Saya sebenarnya tidak berkenan, saya maunya orang bersalah diproses. 

Ini enggak saya didesak terus bahkan foajak ke bank mandiri untuk meminta penjelesan rekening koran saya. Pihak bank menjelaskan tidak ada transaksi ke rekening penipu, tapi hanya lisan, saya tidak ditunjukkan bukti pernyataan melalui email dari Mandiri pusat tersebut kepada saya. Padahal ini untuk kaasus hukum, dan alasan pihak mandiri cabang Jl Mayjend Sungkono madiun bahwa pernyataan itu rahasia ga bisa ditunjukkan. 

Akhirnya saya balik ke Polres diruang penyidik di sana saya didesak untuk membuat surat pernyataan intinya tidak boleh menuntut dan mengakui tidak ada transaksi di mandiri kepada penipu. 

Mereka ga pernah mikir berapa kerugian yang saya derita, dan sampai sekarang pun uang saya tidak kembali. Saya lapor kemana mana tidak ditanggapi.

Developer beralibi bahwa mereka sesuai prosedur. Prosedur apa, saya beli rumah saja tidak diberikan PJB PPJB atau AJB jadi wajar kan kalau saya minta uang saya kembali. Jadi ceritanya si penipu itu kembalika  uang dan tidak utuh, sisanya saya diminta nanggung, padaha saya harusnya beli rumah total Rp 162  juta kenyataannya tidak demikian. 

Tiga tahun mangkrak ada kerugian hingga 200 juta dan saya masih suruh bayar kekurangan dan notaris. Saya tidak tahu jalan pikiran mereka. Saya konsumen korban penipuan justru diperas oleh mereka. Usai laporan polisi dihentikan, kata A uang saya bakal dikem alikan, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Saya disuruh ke kantor tapi saya tidak berrsedia karena saya tidak mau terjebak tipu muslihat mereka lagi 

Klo mereka developer sesuai prosedur pasti mengirimkan surat kepada saya untuk meminta kejelasan pembelian rumah tapi Oktober 2022 sampai sekarang mereka diam saja. 

Pasti pembaca bertanya-tanya knp saya tidak laporkan ke polisi dan pihak2 hukum terkait? Tidak, buat saya percuma nanti saya kalah lagi. Laporan saya pasti dihentikan lagi. 

Buat pembaca, hati-hati beli perumahan yang berada di bawah naungan PT BNS atau PT lainnya dg direktur di akta perusahaan bernama AS, mereka licik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun