Mohon tunggu...
nurul jule
nurul jule Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang

Saya suka traveling, masak dan makan. Saya orangnya supel dan mudah bergaul.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Penipuan yang Susah Dapat Keadilan

23 Desember 2022   21:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   22:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bissmillah.. 

Saya beranikan diri untuk menulis kisah saya sendiri yang menjadi korban penipuan modus baru dalam pembelian rumah. Saya tidak takut jika tulisan saya ini nantinya akan dijadikan alat oleh pihak-pihak yang telah merugikan saya lebih dari Rp 200 juta untuk dilaporkan ke pihak berwajib. 

Awal mula, saya membeli rumah berlabel subsidi di Green Kedaton, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Juli 2020 seharga Rp 150.500.000. Berbekal informasi dari teman SMP saya yang sudah membeli rumah di sana, saya pun memberanikan diri untuk mengikutinya dengan tujuan bisa bertetangga. Teman saya sebut saja AN memberikan no hp marketing yang sebelumnya menangani anita dalam pembelian rumah. Saya tidak curiga sama sekali, bahkan terkesan saya dibanty banget agar tidak ribet. 

Sebut saja nama marketingnya AED, dia mempermudah saya dalam melakukan pembelian, seluruh berkas administrasi diantarkan ke tempat usaha saya di kios pasar besar Madiun. Kemudian, pembayaran pun juga melalui dia. Saya tidak curiga karena teman saya juga tidak ada kendala. 

Ketika hendak mau melunasi, saya minta kunci rumah dan kwintansi pembayara  namun agar dipersulit. Akhirnya saya ke kantor pengembang yakni PT BNS di Jl DI Panjaitan Madiun atau sederet dengan kantor Radar Madiun pada Maret 2021. Di sana ada beberapa karyawan dan bendahara pengembang yang mengetahyi saya meminta kwintansi pembayaran. Setelah mendapatkan kwintansi, saya pun pulang dan dijanjikan akan dipasang air pdam dan listrik. 

Sebulan kemudian, saya minta kunci rumah tetapi dipersulit hingga akhirnya diberikan oleh AED. Kunci tersebut saya pergunakan untuk membangun tembok pembatas di belakang dan dapur. Kemudian air dan listrik belum terpasang dan akhirnya disalurkan. Pihak managemen pun tahu hal tsb, bahkan manager PT BNS VN mengatakan kalau listrik dan air disalurkan dahulu nanti pembayaran ditanggung pengembang. 

Ketika pembangunan tembok pembatas dan dapur selesai, saya hendak melunasi dan membayar uang balik nama, VN pun menyepakati sebesar 21,9 juta totalnya. Belum sampai terjadi balik nama di kantor notaris, VNmeninggal pada akhir Juli 2021. Kemudian pembelian rumah saya dihandle oleh owner langsung bernama AS. 

Saya kaget ketika AS mengatakan saya ditipu, saya membeli rumah fiktif. Betapa kagetnya saya. Seperti ditampar yang sangat sakit sekali, keinginan punya rumah kandas. AS pun menyarankan saya lapor ke pihak berwajib, dengan alibi2 bahwa developer tidak bertanggungjawab karena itu kesalahan saya yang membayar melalui AED bukan kantor. 

Saya kaget, dan sempat memberontak bahwa pembelian rumah diketahui oleh managemen kantor, bahkan VN pun sudah tahu dan komunikasi dg saya. Lalu saya juga ambil kwintansi di kantor diketahui oleh marketing lainnya yakni VK, bagian administrasi DN, bagian bendahara dan satu karyawan lainnya. Dan kunci rumah diserahkan kepada saya, setahu saya jika serah terima kunci tidak bisa diberikan begitu saja jika tidak ada pembelian rumah. Tapi argumen saya dimentahkan. AS terlalu pintar bermain kata. 

Saya takut jika lapor polisi nanti keluarga tahu, pikiran saya saat itu ga mau bikin orangtua saya shock dengan kejadian saya tsb. Akhirnya saya pilih jalur kekeluargaan tetapi tidak mulus bahkan saya dirugikan. Uang yang sudah saya keluarkan sekitar 180 juta tp blm dpt rumah. 

Kemudian saya konsultasi dengan ebebrapa kuasa hukum di madiun, tapi belum ada solusi yang terbaik. Saya juga sempat bayar kuasa hukum 1,5 juta tapi tidak ada tindak lanjut. Kemudiann, pada Maret 2022 saya sewa pengacara dengan tujuan perkara saya kelar. Sesuai perjanjian awal, saya bayar pengacara tersebut total 23 juta hingga kasus tuntas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun