BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN (0%) :
- Beras
- Sayur-sayuran
- Gula Konsumsi
- Daging Ayam Ras & Sapi
- Buah-buahan
- Minyak Goreng Tertentu
- Telur Ayam Ras
- Susu
- Cabai
- Ikan (misal : bandeng, cakalang tongkol, tuna, kembung)
- Garam
- Bawang Merah
- Jasa Pendidikan
- Jasa Angkutan Umum
- Jasa Layanan Kesehatan Medis
- Jasa Keuangan
- Jasa Pelayanan Sosial
- Jasa Persewaan Rusunawa
Untuk BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, tetap terdapat kewajiban administratifnya. PKP tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 08.
Pada akhirnya, penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini diharapkan bisa menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif. Pemerintah menargetkan kebijakan ini agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi kelompok berpendapatan tinggi. Jadi, untuk kamu yang mungkin terdampak, sudah siapkah menghadapi kebijakan baru ini? Bagaimana menurut kamu, langkah ini bisa bikin sistem perpajakan kita lebih baik atau justru sebaliknya? Yuk, share pendapatmu dikolom komentar!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H