Mohon tunggu...
Nurul Jannah
Nurul Jannah Mohon Tunggu... Akuntan - Staff Accounting and Tax

Nama saya Nurul Jannah. Saya lulusan S1 Akuntansi di STIE Dharma Negara. Dan sedang menjalani studi Magister Akuntansi di Universitas Pamulang. Memiliki kemampuan mengerjakan siklus akuntansi dan mengoperasikan aplikasi akuntansi (Accurate, Myob, Zahir) dan Ms.Office secara baik, serta memproses kewajiban pajak badan maupun perorangan. Saya memiliki pengalaman sebagai staff akuntansi di salah satu perusahaan pertambangan yaitu PT Novem Coal Mining dan PT Veda Minerals Indonesia, selain itu saya memiliki pengalaman menyelesaikan project mandiri di bidang akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Money

PPN 12 % yang Belaku Januari 2025 : Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Terkena Dampak

17 Desember 2024   11:26 Diperbarui: 18 Desember 2024   09:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Pers Menko Perekonomian, Menku, Dirjen Pajak pada 16 Desember 2024

BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN (0%) :

  • Beras
  • Sayur-sayuran
  • Gula Konsumsi
  • Daging Ayam Ras & Sapi
  • Buah-buahan
  • Minyak Goreng Tertentu
  • Telur Ayam Ras
  • Susu
  • Cabai
  • Ikan (misal : bandeng, cakalang tongkol, tuna, kembung)
  • Garam
  • Bawang Merah
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa Angkutan Umum
  • Jasa Layanan Kesehatan Medis
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Pelayanan Sosial
  • Jasa Persewaan Rusunawa

Untuk BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, tetap terdapat kewajiban administratifnya. PKP tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 08.

sumber : Pers Menko Perekonomian, Menku, Dirjen Pajak pada 16 Desember 2024
sumber : Pers Menko Perekonomian, Menku, Dirjen Pajak pada 16 Desember 2024

Pada akhirnya, penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini diharapkan bisa menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif. Pemerintah menargetkan kebijakan ini agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi kelompok berpendapatan tinggi. Jadi, untuk kamu yang mungkin terdampak, sudah siapkah menghadapi kebijakan baru ini? Bagaimana menurut kamu, langkah ini bisa bikin sistem perpajakan kita lebih baik atau justru sebaliknya? Yuk, share pendapatmu dikolom komentar!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun