Mohon tunggu...
Nurulita Zahra
Nurulita Zahra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Hallo saya Nurulita Zahra merupakan Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Pamulang Fakultas Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tatanan Hukum di Indonesia

6 April 2024   13:03 Diperbarui: 6 April 2024   13:10 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah tatanan hukum terdiri dari dua kata, yaitu tatanan dan hukum. tatanan disebut juga dengan sistem yang berarti sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan sistemnya. Sementara hukum dimaknai sebagai seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa
dan mengikat, berisi larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi bila melanggarnya. Dengan demikian, tatanan hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum

Dari pengertian sistem hukum tersebut penulis menyimpulkan, tatanan hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu. tatanan hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistesm hokum agama,adat dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk tatanan hukum

Setelah mengetahui pengertian tatanan hukum, penulis beranggapan bahwa sistem hukum di Indonesia masih tergolong kurang baik. Mengapa bisa begitu? Karena sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Lantas buat apa ada peraturan kalau tidak ditegakkan? Buat apa ada peraturan lalu lintas kalau masyarakatnya sendiri tidak mematuhi aturan?

Kebanyakan masyarakat Indonesia pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka hukum hanya dijadikan sebagai wacana dan tidak ditegakkan. Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada kita-kita juga, yang diatur oleh hukum. Kalau kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit juga ke kita.

Kehidupan lebih tertib lah. Kriminalitas bisa dikurangi lah. Kalau dipikir-pikir banyak keuntungannya bagi kita juga. Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah banyak yang berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya. 

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera. Untuk membenahi tatanan/sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari
semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. 

Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat. Demi berlangsungnya keteraturan di Negara Indonesia, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Jika semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta tatanan hukum yang baik di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun