Mohon tunggu...
Nurul Hilda Ningsih
Nurul Hilda Ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Padang

Hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Orangtua terhadap Anak Usia 7 Tahun di Pasaman

14 Juni 2023   16:03 Diperbarui: 14 Juni 2023   16:12 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Orangtua memiliki peranan dalam tumbuh kembang anak karena orang tua selain sebagai pemimpin juga sebagai guru pertama, pembimbing, pengajar, fasilitator, dan sebagai teladan bagi anak-anaknya.Anak adalah perwujudan cinta kasih orang tua, dan orang tua untuk menjadi pelindungnya. Dengan memiliki anak mengubah banyak hal dalam kehidupan orang tua, dan pada akhirnya mau tidak mau, suka atau tidak, orang tua dituntut untuk siap menjadi orang tua yang harus dapat mempersiapkan anak-anak agar dapat menjalankan kehidupan masa depan mereka dengan baik.

Kekerasan pada anak masih banyak terjadi ditengah masyarakat, mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu. Hal ini terjadi karena banyak orang tua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, Perlindungan peningkatan, kelangsungan hidup dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku yang sengaja maupun tidak sengaja yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.

Kekerasan pada anak usia dini merupakan tindakan yang dapat merusak perkembangan anak, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Yang dapat mempengaruhi perkembangan kehidupan masa depan anak. Rusmil dalam Huraerah (2018:52) dijelaskan bahwa penyebab atau resiko terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak dibagi ke dalam 3 (tiga) faktor, yaitu orang tua/keluarga, faktor lingkungan sosial/komunikasi, dan faktor anak sendiri.

Menurut Suyanto (2010:59) Kekerasan dapat berakibat buruk bagi perkembangan diri anak. Kekerasan pada anak dalam rumah tangga itu sendiri memiliki bentuk yang bermacam-macam.

  1. Pengabaian fisik biasanya terjadi karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik, sehingga orang tua cenderung mengakibatkan kebutuhan anak akan makanan yang bergizi, pakaian, dan perawatan kesehatan. Namun demikian, bukan berarti pengabaian fisik ini tidak terjadi dalam keluarga yang mampu. Biasanya dalam keluarga mampu, pengabaian fisik ini merupakan bentuk hukuman atas “kenakalan” anak.

  2. Kekerasan psikologis dapat muncul dalam bentuk makian, penghinaan, mengejek anak di depan orang lain. Misalnya ketika anak menjatuhkan piring, lalu orang tua berteriak “anak sialan!”atau, dalam bentuk yang lebih halus seperti orang tua mengejek anak nya di depan umum karena ia gagal menjadi juara kelas, “anak saya memang bodoh kok. Wajar kalo nggak juara”

  3. Orang tua juga tidak sadar juga sering melakukan kekerasan fisik secara sengaja. Misalnya ketika anak rewel, orang tua kemudian menjewer atau mencubit anaknya supaya diam. Terkadang alasan dibalik tindakan ini cenderung egois, seperti malu dilihat orang karena berisik, atau takut dianggap tidak bisa mengajar anak dengan baik.

  4. Bentuk terakhir merupakan kekerasan seksual pada anak kekerasan seksual, apabila jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri, akan berakibatkan sangat buruk pada anak, misalnya mereka akan merasa rendah diri, mengalami kesulitan konsentrasi, kecemasan berkepanjangan bahkan masalah-masalah kesehatan fisik.

METODOLOGI

Penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Metode ini digunakan untuk menjelaskan fenomena kekerasan terhadap anak secara lebih mendalam. Peneliti meninjau lebih jauh terkait penyebab dari orang tua dapat melakukan tindak kekerasan pada anak serta bagaimana cara pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasinya dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek maupun objek penelitian yang ada. Data sekunder dapat diperoleh melalui studi literatur.

PEMBAHASAN 

  1. Bentuk Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Usia Dini

Berdasarkan pengamatan saya terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal saya yaitu di Kecamatan Taruang-Taruang Kabupaten Pasaman. Masih banyak terjadi kekerasan pada anak di bawah umur salah satunya yaitu: Kasus kekerasan kepada anak kelas 2 SD yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri .

Ibu dari anak tersebut sering menerapkan pengasuhan dalam bentuk kekerasan kepada anaknya , menurut ibunya dengan melakukan tindak kekerasan tersebut dapat membuat korban menjadi anak yang patuh dan penurut, tetapi malah sebaliknya dengan penerapan pengasuhan dengan tindakan kekerasan dan berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun psikis anak. Ini terlihat dari kondisi korban yang setiap melakukan apapun selalu berujung tangisan dan terkadang juga sering melawan ketika disuruh. Dibentak di depan umum, dicaci maki bahkan dipukul. Beberapa bentuk kekerasan yang dialami oleh anak tersebut yaitu  kekerasan fisik seperti korban sering mendapatkan hukuman fisik dari ibunya berupa  pukulan, dorongan, dicubit, dijewer, dan ditampar. Selain itu korban juga  mengalami bentuk kekerasan psikis seperti sering diperlakukan ibunya dengan  ocehan atau dimarah dan dibentak didepan umum yang mengakibatkan korban merasa  malu dan terpojok.

Kekerasan pada anak usia dini adalah semua bentuk tindakan menyakitkan secara fisik maupun emosional dan kekerasan seksual pada anak, yang mempunyai dampak fisik yang bersifat traumatis pada anak yang dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga, dan lingkungan sekitar maupun orang yang tidak dikenal yang mengakibatkan gejala penurunan moral.

  1. Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Anak Usia Dini

Fenomena yang terjadi banyak sekali orang tua yang menghukum anak secara fisik, orang tua menghukum tanpa pengetahuan yang benar dan tepat serta dalam keadaan emosi yang tinggi sehingga hukuman berdampak buruk pada anak. Orang tua sebagai pendidik hendaknya memahami sifat dasar yang dimiliki anak-anaknya. Anak harus dimotivasi untuk selalu mengerjakan perbuatan baik, dan mencegah atau menghindarkan anak dari perbuatan buruk. Kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti orang tua, lingkungan dan faktor anak itu sendiri. 

Seperti yang terjadi pada korban, faktor yang membuat ibunya melakukan kekerasan pada anak tersebut adalah kondisi ekonomi yang rendah. Ibu yang dalam kehidupan sehari-hari menjadi tulang punggung keluarga dan mengurus anaknya sendirian. Lalu faktor selanjutnya adalah kurangnya pengetahuan ibu dalam mendidik anak sehingga kesalahan yang dilakukan korban selalu diselesaikan dengan kekerasan. Hal sejalan dengan pendapat Agustin dkk (2018: 5) mengatakan bahwa Keadaan yang juga turut mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan adalah latar belakang keluarga dan pola pengasuhan orang tua. Faktor lain yang mendorong terjadinya kekerasan pada anak adalah persepsi yang salah tentang cara mendidik anak. Sebagian orang tua dan guru berpendapat bahwa mencubit dan berkata-kata dengan suara keras adalah cara terbaik untuk mendidik anak agar anak menurut. Hal ini merupakan kesalahan besar dalam mendidik anak sekaligus bentuk ketidakmampuan orang tua dan guru dalam mengkomunikasikan sesuatu yang baik dan tidak baik kepada anak.

  1. Solusi Untuk Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak

Menurut saya, seharusnya ibu korban tidak langsung menghakimi anaknya dengan melakukan tindak kekerasan karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi perkembangan dan kesehatan anak. Oleh karena itu sebagai orang tua seharusnya bisa menyayangi dan memberikan pengasuhan yang baik terhadap anaknya.

Ada beberapa usaha yang bisa dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari perlakukan kekerasan terhadap anak. Usaha tersebut yaitu memberikan pengetahuan agama kepada anak, dan menyemangati anak supaya mau mendengarkan orang tua dengan memberi hadiah saat anak menurut dan menaati kesepakatan dan hukuman saat anak yang dapat digunakan oleh orang tua dalam mencegah dampak negatif tersebut. Orang tua harus mengetahui pengasuhan dan pemberian pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Cari tau apakah perlakukan yang diberikan terhadap anak sudah baik atau belum.

Dalam kasus ini terlihat bahwa ibu korban menyikapi kesalahan anaknya dengan langsung menuduh korban yang bersalah dan langsung memberikan hukuman tanpa mencari tahu atau mendengar penjelasan dari anak, sebagai orang tua menyikapi dengan baik kesalahan anak dengan melakukan pengarahan kepada anak sangatlah penting. Memotivasi anak dengan ganjaran tidak selalu berupa pemberian materi kepada anak. Begitu pula dengan hukuman, hukuman tidak harus berupa pukulan sebagai akibat dari perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan anak. Orang tua harus lebih memahami apa tepat anak yang berbuat baik harus diberi ganjaran berupa materi, sedangkan anak yang melakukan kesalahan harus dihukum dengan hukuman fisik. Hukuman fisik akan berdampak tidak baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dalam mengatasi kekerasan orang tua terhadap anak, sebagai orang tua yang cerdas, orang tua harus memberikan pengalaman, pengasuhan dan pendidikan yang terbaik untuk anaknya, tentunya orang tua harus mengetahui pola asuh yang baik diterapkan orang tua dalam memberikan pengasuhan terhadap anak haruslah dengan ilmu bukan hanya dengan pengalaman saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun