Ditulis oleh: Dinar Isya Nabella & Nurul Hikmah
Pada konferensi pers di Jakarta Jumat (15/3/2024), Mentri Keuangan Sri Mulyani manyampaikan informasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun 2024 atau jika belum akan diberikan pada bulan berikutnya.
Dimana daftar penerima THR dan gaji ke-13 yaitu:
1. PNS dan Calon PNS
2. Honorer yang sudah diangkat menjadi P3KÂ
3. Prajurit TNI
4. Anggota POLRI
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus Lingkungan (KL)
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan Anggota dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara LRS
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, "Untuk komponen yang akan diterima oleh Pegawai ASN sendiri adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,kemudian 100% tunjangan kinerja bagi ASN di KL pemerintah pusat setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP), bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah."
Mendagri M. Tito Karnavian, juga. menyampaikan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara atau untuk mengimbangi daya beli masyarakat dengan adanya dinamika inflasi.Â
Harga bahan pokok sudah mulai naik, namun sejauh ini tingkat inflasi sendiri masih terkendali cukup baik. Dengan dikeluarkannya kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), bertujuan untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Melalui pemberian THR dan gaji ke-13 pada momen bulan ramadhan dan hari raya idul fitri ini, menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dapat mempengaruhi tingkat inflasi dengan meningkatnya jumlah uang yang beredar di masyarakat. Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa inflasi masih terkendali cukup baik meskipun harga bahan pokok mulai naik, sehingga langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI