Ditulis oleh: Dinar Isya Nabella & Nurul Hikmah
Pada konferensi pers di Jakarta Jumat (15/3/2024), Mentri Keuangan Sri Mulyani manyampaikan informasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun 2024 atau jika belum akan diberikan pada bulan berikutnya.
Dimana daftar penerima THR dan gaji ke-13 yaitu:
1. PNS dan Calon PNS
2. Honorer yang sudah diangkat menjadi P3KÂ
3. Prajurit TNI
4. Anggota POLRI
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus Lingkungan (KL)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!