Mohon tunggu...
NURUL HIKMA
NURUL HIKMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Self-Regulation dan Kompetensi Mata Kuliah Profesi Kependidikan untuk Meningkatkan Persiapan Mahasiswa dalam Mengajar

18 September 2024   15:27 Diperbarui: 18 September 2024   15:33 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjadi guru profesional merupakan pekerjaan yang membutuhkan pembelajaran khusus. Guru harus memenuhi empat standar kompetensi, yaitu: kompetensi profesional, sosial, kepribadian, dan pedagogi. Karena kualitas pendidikan yang efektif dapat diukur dengan melihat pencapaian profesional guru secara keseluruhan. Selain itu, memiliki guru  berkualitas sangat penting untuk kinerja siswa dalam pembelajaran khususnya penguasaan teknologi dan materi terkait mata pelajaran yang diajarkan. Guru sebagai pendidik juga harus mampu mengatur diri sendiri, motivator, psikolog, mediator, pengelola kelas, penilai, dan fasilitator.

Selain memiliki latar belakang profesional, pendidik harus menunjukkan perilaku dan kualitas moral yang menjadi teladan bagi siswa. Karena sepanjang pengajaran, seorang guru akan menanamkan semua perilaku bawaan dan pola kognitif yang akan mempengaruhi siswa dalam perkembangannya di masa depan. Jika kepribadian guru baik selama mengajar maka guru memberikan pengaruh positif pada motivasi belajar. Untuk memiliki kepribadian utuh, seorang guru harus memiliki self-regulation atau regulasi diri yang baik dalam mengontrol diri terhadap dorongan yang bersifat negatif dari lingkungan sekitar.

Self-regulation memiliki peran penting dalam kesiapan mengajar mahasiswa pendidikan dilihat dari metakognisi diri sendiri, memotivasi diri sendiri, dan penyesuaian perilaku sesuai kebutuhan. Mahasiswa pendidikan yang mampu melakukan self-regulation cenderung lebih siap mengevaluasi diri dalam mengajar dan menginstruksi diri dalam mencapai tujuan belajar mandiri. 

Sejalan dengan hasil riset Fitya (2022).menyatakan "semakin tinggi mahasiswa memiliki kecerdasan emosional maka lebih siap untuk menjadi guru, sementara jika memiliki kecerdasan emosional yang lebih rendah kurang siap menjadi guru. Karena kecerdasan emosional yang dimiliki individu baik mampu mengontrol dirinya sendiri. Yang mana kecerdasan emosional mencakup di dalam self-regulation. Hasil riset Nia (2014) yang dikenal dengan sebutan Locus of Control Internal juga mengatakan bahwa "regulasi diri memiliki pengaruh baik parsial dan simultan".

Sedangkan kompetensi mata kuliah profesi kependidikan dalam kesiapan mengajar lebih berfokus pada penguasaan kompetensi, tujuan pembelajaran spesifik, dan interaksi menggunakan multi metoda. Mahasiswa yang memiliki pemahaman yang baik dalam bidang ini dianggap lebih siap mengajar karena memiliki dasar pemahaman yang baik untuk aktif terlibat dalam pembelajaran di kelas dan mampu mengevaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. 

Sesuai dengan riset Sohibun, dkk (2017) yang menyatakan pendidikan profesi dan mata kuliah microteaching memiliki persentase pengaruh terhadap kompetensi profesional sebesar 100%, masuk dalam kategori sangat kuat". Penelitian Tandi & Soenarto (2015) juga menyatakan bahwa "kemampuan mahasiswa dalam mata kuliah profesi keguruan membantu mahasiswa PPL jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Makassar memberikan kontribusi 14.025%".

Jika memiliki self-regulation dan kompetensi mata kuliah profesi kependidikan yang baik secara bersamaan, Mahasiswa pendidikan  cenderung kompeten dalam meningkatkan persiapan dalam mengajar. Didukung dengan hasil penelitian Syah (2018) yang jika disimpulkan peningkatan bakat dan keterampilan dasar mengajar sangat terbantu dengan penyiapan calon guru mahasiswa dan pemanfaatan PPL.  Hasil penelitian Husnah (2022) juga mengatakan bahwa regulasi diri masuk dalam kategori sangat tinggi, begitu juga dengan kemampuan pembelajaran mikro terhadap kesiapan mengajar. Ini menyimpulkan persiapan mahasiswa menjadi guru berkorelasi dengan pengaturan diri dan kompetensi dalam mata kuliah profesi pendidikan.  

Secara keseluruhan, pentingnya self-regulation dan kompetensi mata kuliah profesi kependidikan lebih menekankan mahasiswa untuk meningkatkan persiapan dalam mengajar agar menjadi guru profesional. Oleh karena itu, dosen dapat memberikan saran dan kritik terhadap mahasiswa pendidikan yang tidak hanya berfokus pada area yang perlu dikembangkan tetapi juga mengakui pencapaian dan keberhasilan mahasiswa, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkontribusi aktif dalam diskusi kelas dan proyek kelompok untuk meningkatkan kepercayaan diri, serta membuat strategi pembelajaran berbasis proyek juga dapat digunakan guna meningkatkan keterampilan pemecahan masalah dalam peningkatan kompetensi pada saat mengajar. 

Sedangkan cara terbaik mahasiswa untuk memperbaiki kualitas self-regulation utamanya dalam mengontrol perilaku yang tidak sesuai tujuan diri bisa dengan meningkatkan kepercayaan diri melalui self-talk atau berbicara pada diri sendiri dengan perkataan yang positif dan mendukung penuh semangat, merayakan setiap pencapaian kecil dari setiap tujuan yang tercapai, berkumpul di komunitas yang mampu memberi dukungan motivasi dan emosional agar perilaku positif tetap terjaga. Perbanyak berpartisipasi aktif dalam percakapan kelompok agar dapat meningkatkan keterampilan pemecahan masalah dalam penyelesaian tugas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun