Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang baru ini seharusnya  memberikan jawaban mengenai permasalahan dalam pernikahan, karena peraturan itu dibuat untuk memberikan kemaslahatan dalam masyarakat, terutama dalam hal memelihara kemaslahatan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda serta kehormatan. Namun sebaliknya, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 malah memberikan dispensasi dalam pernikahan jika kedua calon mempelai tidak mencapai umur 19 tahun.
Â
Oleh: Ilham Maulana (S20191132) UIN KHAS Jember
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!