Mohon tunggu...
Siti Nurul Hakimah
Siti Nurul Hakimah Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasantri

Tulisan adalah warisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

About Haid: Perempuan Haid Berwudlu, Bolehkah?

5 Agustus 2022   09:21 Diperbarui: 5 Agustus 2022   09:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setiap muslim, khususnya muslim perempuan tentu paham bahwa haid tergolong hadas besar yakni hadas yang bisa disucikan dengan melakukan mandi besar. Namun, dalam sebagian masyarakat terdapat fenomena dimana seorang perempuan haid melakukan wudlu dengan anggapan bahwa seseorang yang sudah biasa berwudlu diperbolehkan melakukan wudlu bahkan dalam keadaan haid.
Apakah hal tersebut bisa dimaklumi ? Padahal berwudlu merupakan kegiatan bersuci dari hadas kecil dan haid merupakan hadas besar, bukankah hal ini sangat ganjal?
Perlu dipahami bahwa, perempuan haid yang mana menyandang hadas besar tidak diperbolehkan bahkan haram melakukan wudlu sebab hal tersebut sia-sia jika dilakukan dan tentu tidak bisa menghilangkan hadas dalam dirinya, bahkan tindakan tersebut justru mubazir karena menyia-nyiakan air dan hal tersebut diharamkan. Hal tersebut termaktub dalam
 Qs. Al isra ayat 27

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Hal tersebut berbeda jika perempuan yang haid tersebut sudah berhenti darahnya, dalam keadaan ini perempuan diperkenankan bahkan disunnahkan melakukan wudlu ketika akan mandi besar.
Berbeda pula jika perempuan tersebut melakukan gerakan wudlu tapi niatnya agar tubuhnya menjadi segar. Oleh karena itu, niat menjadi hal yang paling utama untuk ditinjau sebelum menghukumi sebuah perkara.
Demikian sedikit penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun