Mohon tunggu...
Nurul Hidayah
Nurul Hidayah Mohon Tunggu... Universitas Airlangga

jurusan kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Indonesia

16 Mei 2023   21:15 Diperbarui: 16 Mei 2023   21:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini adalah perkawinan yang terjadi pada saat pengantin masih berusia di bawah batas UU No. 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun. Latar belakang budaya menjadi salah satu dorongan terjadinya pernikahan dini. 

Masyarakat yang tinggal di pedesaan masih memegang teguh nilai budaya tentang pernikahan dini karena beberapa mitos tentang anak perempuan yang mereka percaya. Salah satu contohnya adalah pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Sumenep,Madura. Pada 2020-2021, pernikahan di bawah umur mencapai 2.029 kasus. 

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021), sekitar 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19. Lalu, data lain menurut Badan Pusat Statistik (2018), pernikahan dini meningkat dari tahun 2017 sebesar 14,18% menjadi 15,66% di tahun 2018.

Tradisi sendiri memiliki pengertian yang sama dengan adat istiadat, yang artinya kebiasaan. Hal itu berkaitan dengan nilai, hukum dan norma budaya yang tumbuh di masyarakat tersebut hingga membentuk suatu sistem yang mengikat serta mengatur tindakan sosialnya. Indonesia memiliki keberagaman tradisi. Tradisi tentang pernikahan ataupun  perkawinan di Indonesia pun beragam dari setiap daerah. 

Sistem perkawinan bagi setiap daerah di Indonesia selalu menyesuaikan tradisi dan adat masyarakat sehingga memungkinkan berbagai daerah untuk memiliki aturan dan adat yang berbeda daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. 

Berkaitan dengan beragamnya tradisi di Indonesia, terdapat juga tradisi kawin lari dari berbagai daerah di Indonesia yang umumnya berkaitan erat dengan pernikahan dini pula, berikut adalah contoh tradisi kawin lari yang berkaitan dengan implikasi pernikahan dini di Indonesia :

Tradisi Londo iha adalah tradisi perkawinan Masyarakat Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Tradisi perkawinan ini dilakukan atas dasar kemauan sepihak dari calon pengantin tanpa melalui proses pelamaran. Londo iha (kawin lari) di Kecamatan Donggo masih sering dilakukan, selain itu tradisi perkawinan ini sering dilakukan oleh remaja berusia 15-20 tahun. 

Dalam tradisi perkawinan ini, pihak laki-laki akan menculik atau membawa kabur remaja perempuan dan mendatangi langsung rumah adat atau kepala dusun. Salah satu alasan tradisi ini dilakukan karena adanya hubungan pranikah yang telah terjadi menyebabkan perempuan hamil diluar nikah . 

Tradisi ini masih dilakukan hingga saat ini karena ketidaksetujuan orang tua menjadi salah satu alasan remaja nekat melakukan tradisi ini, dan pihak laki-laki akan dikenai denda jika tidak melaksanakan Tradisi Londo iha.

Tradisi Selarian adalah salah fenomena pernikahan paksa yang dilakukan oleh laki-laki untuk menculik remaja perempuan, agar dapat menikahinya tanpa meminta restu dari keluarga perempuan. 

Tradisi ini ditemukan pada masyarakat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Dalam tradisi ini menunjukkan penyebab pernikahan dini karena adanya kejadian seks pranikah, kemauan sendiri, faktor ekonomi, sehingga budaya selarian yang berkembang dari generasi ke generasi pada lingkungan keluarga tersebut. 

Masyarakat Kabupaten Seluma mempercayai, jika melakukan proses kawin lari (selarian) dapat mempercepat pihak keluarga untuk segera merestui dan mempercepat proses pernikahan yang sah.

Tradisi Merariq, tradisi ini berasal dari Pulau Lombok. Tradisi perkawinan dengan Merariq dilakukan dengan cara menculik perempuan yang akan dinikahi oleh pihak laki-laki, melalui kesepakatan antara pihak perempuan dengan pihak laki-laki untuk kabur bersama sebelum terjadinya kawin lari. Tetapi dalam realitanya, masih banyak remaja khususnya perempuan yang harus melakukan tradisi ini karena telah menjadi tradisi di lingkungan sekitarnya. 

Selain itu, masyarakat Lombok percaya bahwa kawin lari diyakini sebagai bentuk kehormatan atas harkat dan martabat keluarga besar perempuan. Laki-laki yang melakukan Tradisi Merariq dianggap sebagai sebagai sebuah kehormatan dan keberanian.

Pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya sebagai bentuk ketaatan anak terhadap orang tua, dapat mencegah dosa, dan sesuai dengan budaya yang dianut. 

Dengan adanya beberapa faktor penyebab pernikahan dini dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini merupakan suatu budaya, terlebih di Indonesia. Banyak kajian terkait pernikahan dini yang ada di Indonesia. Seperti pernikahan dini yang terjadi di daerah Tana Toraja yang dianggap wajar karena beberapa orang tua menganggap anaknya sudah dewasa.

Adapun di daerah Madura yang masih melestarikan budaya pernikahan dini sehingga budaya tersebut dianggap harus dijaga dan diwariskan. Padahal kejadian tersebut merupakan suatu fatalism yang harus diperhatikan oleh masyarakat sekitar. Upaya edukasi terkait dampak biologis dan mental dari pernikahan dini harus segera diselenggarakan terlebih kebijakan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang seharusnya lebih ditegakkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun