Mohon tunggu...
Nurul Hidayah
Nurul Hidayah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

jurusan kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Indonesia

16 Mei 2023   21:15 Diperbarui: 16 Mei 2023   21:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Kabupaten Seluma mempercayai, jika melakukan proses kawin lari (selarian) dapat mempercepat pihak keluarga untuk segera merestui dan mempercepat proses pernikahan yang sah.

Tradisi Merariq, tradisi ini berasal dari Pulau Lombok. Tradisi perkawinan dengan Merariq dilakukan dengan cara menculik perempuan yang akan dinikahi oleh pihak laki-laki, melalui kesepakatan antara pihak perempuan dengan pihak laki-laki untuk kabur bersama sebelum terjadinya kawin lari. Tetapi dalam realitanya, masih banyak remaja khususnya perempuan yang harus melakukan tradisi ini karena telah menjadi tradisi di lingkungan sekitarnya. 

Selain itu, masyarakat Lombok percaya bahwa kawin lari diyakini sebagai bentuk kehormatan atas harkat dan martabat keluarga besar perempuan. Laki-laki yang melakukan Tradisi Merariq dianggap sebagai sebagai sebuah kehormatan dan keberanian.

Pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya sebagai bentuk ketaatan anak terhadap orang tua, dapat mencegah dosa, dan sesuai dengan budaya yang dianut. 

Dengan adanya beberapa faktor penyebab pernikahan dini dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini merupakan suatu budaya, terlebih di Indonesia. Banyak kajian terkait pernikahan dini yang ada di Indonesia. Seperti pernikahan dini yang terjadi di daerah Tana Toraja yang dianggap wajar karena beberapa orang tua menganggap anaknya sudah dewasa.

Adapun di daerah Madura yang masih melestarikan budaya pernikahan dini sehingga budaya tersebut dianggap harus dijaga dan diwariskan. Padahal kejadian tersebut merupakan suatu fatalism yang harus diperhatikan oleh masyarakat sekitar. Upaya edukasi terkait dampak biologis dan mental dari pernikahan dini harus segera diselenggarakan terlebih kebijakan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang seharusnya lebih ditegakkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun