Kaidah yang membahas " apabila sesuatu itu batal  maka batal pula yang ada di dalam nya "
Contoh nyaÂ
( Idza bathala as syai'u bathala ma fit dhamnihi)
Artinya: apa bila sesuatu akad batal, maka batal pula Yang ada dalam tanggungannya.
 Maksud kaidah dia atas : kaidah ini lebih relevan apa bila diaplikasikan dalam penjual dan pembeli contoh nya penjual dan pembeli telah melaksanakan akad  jual beli. Sipembeli telah menerima barang dan sipenjual telah menerima uang. Kemudian kedua belah pihak membatalkan jual beli tadi maka, hak pembeli terhadap barang menjadi batal dan hak penjual terhadap harga menjadi batal. Artinya si pembeli haru mengembalikan barang dan si penjual harus mengambil harga barang nya.
Dalil Al-Qur'an dalam surah an-nisa ayat 29:Â
Artinya : hai orang - orang yang beriman , janganlah kalian saling memakan hartaÂ
Sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu .
Kata bathl dalam bahasa di artikan dengan batal lawan dari kata shah.jika hukum tasharuf yang meliputi langkah -langkah tersebut tidak sah, maka hukum langkah- langkah tidak sah . misalnya jika dua orang mengadakan akad jual beli, maka kedua belah pihak membatalkan maka salah satu pihak dalam akad jual beli itu batal . Kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan dan diperoleh juga batal .
Penerapan Qaidah fiqhiyyah muamlahÂ
 Apa bila Sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada di dalam nya.Â
- jika penyewa membatalkan harga sewa, hak untuk menggunakan barang yang telah di terimanya akan dibatalkan
- jika pembeli telah membatalkan harga yang telah diberikan, haknya atas barang yang diterimanya  juga akan di batalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H