Mohon tunggu...
Nurul Fitra
Nurul Fitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Bila Sesuatu Itu Batal Maka Batallah Apa yang Ada Didalamnya

23 Oktober 2022   14:56 Diperbarui: 23 Oktober 2022   15:51 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Kaidah yang membahas " apabila sesuatu itu batal  maka batal pula yang ada di dalam nya "

Contoh nya 

( Idza bathala as syai'u bathala ma fit dhamnihi)

Artinya: apa bila sesuatu akad batal, maka batal pula Yang  ada dalam tanggungannya.

 Maksud kaidah dia atas : kaidah ini lebih relevan apa bila diaplikasikan dalam penjual dan pembeli contoh nya penjual dan pembeli telah melaksanakan akad  jual beli. Sipembeli telah menerima barang dan sipenjual telah menerima uang. Kemudian kedua belah pihak membatalkan jual beli tadi maka, hak pembeli terhadap barang menjadi batal dan hak penjual terhadap harga menjadi batal. Artinya si pembeli haru mengembalikan barang dan si penjual harus mengambil harga barang nya.

Dalil Al-Qur'an dalam surah an-nisa ayat 29: 

Artinya : hai orang - orang yang beriman , janganlah kalian saling memakan harta 

Sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu .

Kata bathl dalam bahasa di artikan dengan batal lawan dari kata shah.jika hukum tasharuf yang meliputi langkah -langkah tersebut tidak sah, maka hukum langkah- langkah tidak sah . misalnya jika dua orang mengadakan akad jual beli, maka kedua belah pihak membatalkan  maka salah satu pihak dalam akad jual beli itu batal . Kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan dan diperoleh juga batal .

Penerapan Qaidah fiqhiyyah muamlah 

 Apa bila Sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada di dalam nya. 

- jika penyewa membatalkan harga sewa, hak untuk menggunakan barang yang telah di terimanya akan dibatalkan

- jika pembeli telah membatalkan harga yang telah diberikan, haknya atas barang yang diterimanya  juga akan di batalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun