Penguatan kapasitas partisipasi masyarakat adat ini perlu juga didukung dalam program-program pemberdayaan desa dan masyarakat adat, baik itu oleh Pemerintah Pusat (Kemendes), maupun kelompok masyarakat sipil.
Upaya-upaya penguatan masyarakat (desa) adat ini secara normatif adalah mandat konstitusi, yang jauh sebelum kemerdekaan telah diungkap oleh pendiri bangsa. Hal ini terlihat dari pernyataan Moh. Yamin dalam risalah PPKI tentang pentingnya desa adat sebagai pilar Negara dalam semangat kemerdekaan sebagai berikut :
"... Kesanggupan dan kecakapan Bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak tanah yang semenjak beribu-ribu tahun menjadi dasar negara dan rakyat murba, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain-lain sebagainya. ..."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI