Kegiatan berinvestasi di pasar modal bukanlah suatu hal yang tabu di masyarakat, kegiatan ini merupakan kegiatan yang bernilai potensial untuk dilakukan di dalam ranah keuangan.
Kegiatan investasi bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai upaya dalam perencanaan keuangan. Para Financial Planner (perencana keuangan) biasanya menyarankan untuk mengalokasikan dana yang dimiliki oleh para investor kedalam beberapa kategori, yang secara garis besarnya hampir sama dengan prinsip pengelompokan kebutuhan yaitu primer, sekunder, dan tersier.
Biasanya dalam merencanakan keuangan dana harus dialokasikan pada kategori tertentu, seperti dana harian, dana kewajiban, dana proteksi/jaga-jaga, dan dana investasi. Pengelompokan kategori dan Presentase besaran pada masing-masing kategori dapat berbeda, disesuaikan dengan beberapa factor kondisi yang mempengaruhi.
Tapi sebenarnya sejak kapan pasar modal eksis di Indonesia?
Dilansir dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ternyata sebelum Indonesia merdeka pasar modal telah eksis hadir di dunia keuangan tanah air tepatnya sejak jaman kolonial Belanda tahun 1912 di Batavia. Tujuan pendirian pasar modal oleh pemrintah HIndia Belanda tidaklain untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Pasar modal telah ada sejak tahun 1912, akan tetapi perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan dengan lancar. Bahkan pada beberapa periode kegiatannya mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor baik eksternal dan internal juga berbagai kondisi yang menyebabkan operasionalnya tidak berjalan dengan optimal.
Setelah Indonesia merdeka, perlahan pemerintah mulai mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan kemudian dengan adanya regulasi dan insentif yang diberlakukan pada beberapa tahun selanjutnya pasar modal mengalami pertumbuhan hingga sekarang.
Kesadaran akan pasar modal syariah
Sebagaimana diketahui Indonesai merupakan negara dengan berbagai macam agama, ras, dan suku, yang mayoritas penduduknya sekitar 87,2% dari populasi yang berjumalah 263 juta jiwa pertahun 2020 ini adalah beragama muslim, sehingga kemudian pada prosesenya setelah kesadaran literasi terkait syariah menyebar, muncul demand dari investor muslim terkait pasar modal syariah ini.
Pada perkembangannya tepatnya pada tahun 1997, pasar modal berinovasi mengeluarkan produk syariah yang dimulai dar diterbitkannnya Reksan Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management, yang kemudian perusahaan ini beserta BEI bekerjasama meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII), sehingga dengan diluncurkannya JII tersebut memudahkan para investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang berprinsip secara syariah. Hal ini patut diapresiasi dikarenakan peluncuran instrument pasar modal yang berprinsip syariah merupakan implementasi dari etika bisnis islam, dalam islam sendiri tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan yang terdapat unsur penipuan, spekulasi, riba, gharar (tidak jelas), shortselling (penjualan aset yang belum dimiliki), dan kegiatan terlarang yang dalam pasar modal konvensional hal tersebut tidak menjadi perhatin utama.
Selain itu dengan terus berkembangnya pasar modal menjadikan para investor terbantu dalam menjalankan syariat islam, yakni tetap melakukan kegiatan investasi/muamalah pada ranah yang di perbolehkan, bukan pada ranah yang dilarang dan meruk=gikan seperti investasi pada produksi alcohol, obat-obatan terlarang, dsb, yang mana kita ketahui bahwa ranah- ranah yang tersebut tidak seusai dengan prinsip etika bisnis islam.
Landasan Hukum Pasar Modal Syariah
Setelah hadirnya instrument pasar modal syariah kemudian ranah ini terus berevolusi dan berkembang mengahdirkan berbagai macam instrument syariah, yang tetnunya menarik bagi para investor.
Dari sisi hukum sendiri, islam memperbolehkan kegiatan investasi ini, dikarenakan kegiatan ini termasuk kegiatan bermuamalah selama berad pada koridor syarih dan tidak melanggar apa yang dilarang dalam rambu-rambu muamalah syariah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Kemudian dalam hadis juga disebutkan
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
“Rasulullah s.a.w. melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar)
“Rasulullah s.a.w. melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih)
Di Indonesia sendiri, payung hukum terkait pasar modal syariah sudah banyak dikelaurkan fatwanya, terkait pasar modal syariah itu sendiri, juga terkait instrument dan produk-produknya. Beberapa fatwa tersebut antara lain:
- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Selain itu juga terdapa regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh OJK terkait pasar modal ini, yang selanjutnya bisa diakses melalui https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/
Dari penjabaran tadi, banyak sekali pelajaran yang penting terkait implementasi etika bisnis islam di pasar modal syariah, yang tentunya memberikan banyak dampak bagi berbagai sector seperti sektor bursa saham, perbankan, bahkan sampai pertumbuhan perkonomian. Sehingga memang sebaiknya kita sebagi muslim harus berupaya semaksimal mungkin dalam menjalan perintah agama di berbagai ranah, termasuk ranah investasi ini.