Landasan Hukum Pasar Modal Syariah
Setelah hadirnya instrument pasar modal syariah kemudian ranah ini terus berevolusi dan berkembang mengahdirkan berbagai macam instrument syariah, yang tetnunya menarik bagi para investor.
Dari sisi hukum sendiri, islam memperbolehkan kegiatan investasi ini, dikarenakan kegiatan ini termasuk kegiatan bermuamalah selama berad pada koridor syarih dan tidak melanggar apa yang dilarang dalam rambu-rambu muamalah syariah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Kemudian dalam hadis juga disebutkan
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
“Rasulullah s.a.w. melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar)
“Rasulullah s.a.w. melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih)
Di Indonesia sendiri, payung hukum terkait pasar modal syariah sudah banyak dikelaurkan fatwanya, terkait pasar modal syariah itu sendiri, juga terkait instrument dan produk-produknya. Beberapa fatwa tersebut antara lain:
- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Selain itu juga terdapa regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh OJK terkait pasar modal ini, yang selanjutnya bisa diakses melalui https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/