Mohon tunggu...
Nurul Fatimah
Nurul Fatimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ekonomi Syariah

Sharing is caring

Selanjutnya

Tutup

Financial

Etika Bisnis Islam dalam Pasar Modal Syariah

25 Juni 2020   11:50 Diperbarui: 25 Juni 2020   11:57 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Landasan Hukum Pasar Modal Syariah


Setelah hadirnya instrument pasar modal syariah  kemudian ranah ini terus berevolusi dan berkembang mengahdirkan berbagai macam instrument syariah, yang tetnunya menarik bagi para investor.

Dari sisi hukum sendiri, islam memperbolehkan kegiatan investasi ini, dikarenakan kegiatan ini termasuk  kegiatan bermuamalah selama berad pada koridor syarih dan tidak melanggar apa yang dilarang dalam rambu-rambu muamalah syariah.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)


Kemudian dalam hadis juga disebutkan


“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).


“Rasulullah s.a.w. melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar)


“Rasulullah s.a.w. melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih)


Di Indonesia sendiri, payung hukum terkait pasar modal syariah sudah banyak  dikelaurkan fatwanya, terkait pasar modal syariah itu sendiri, juga terkait instrument dan produk-produknya. Beberapa fatwa tersebut antara lain:

  1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Selain itu juga terdapa regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh OJK terkait pasar modal ini, yang selanjutnya bisa diakses melalui https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun