Dalam ayat Al-Quran di atas menjelaskan umat Islam boleh melakukan muamalah dalam bidang ekonomi, dengan catatan muamalah tersebut dilakukan dengan cara yang diperbolehkan syariat, bukan dengan cara yang batil.
Selain Al-Quran terdapat dalil lain yang berupa Sabda Rosullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang  artinya sebagai berikut :
"Kalian lebih mengerti urusan dunia kalian."
Berdasarkan pertimbangan dalil-dalil yang telah dijelaskan, Selanjutnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai uang elektronik syariah, yaitu Fatwa DSN-MUI 116/2017 Yang pada intinya memperbolehkan praktik uang elektronik dengan syarat dan batasan-batasan tertentu.
Akad E-Money
Uang elektronik (E-Money) syariah dilandasi oleh akad sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa DSN-MUI mengenai akad. Adapun ketentuan akad dalam uang elektronik syariah adalah sebagai berikut :
- Transaksi uang elektronik syariah dilandasi dengan konsep akad sebagai berikut;
- Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadiah atau akad qordh;
- Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (principal, acquirer, pedagang, penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujroh;
- Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujroh.
- Terkait ketentuan biaya layanan fasilitas, diatur bahwa dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya rill untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan
- Pengenaan biaya-biaya layanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Terkait ketentuan dan batasan penyelenggaraan dan oenggunaan uang elektronik secara syariah wajib terhindar dari :
- Transaksi yang ribawi, ghoror, maysir, tadlis, risywah dan isrof; dan
- Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.
- Selain itu terdapat ketentuan khusus sebagai berikut :
- Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah; serta
- Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari sini ialah bahwa penggunaan uang elektronik (E-Money) diperbolehkan atau mubah, dengan mengacu kepada dalil Al-Quran, Hadits dan dalil Ijma' yang kita ambil dari ketentuan Fatwa DSN-MUI 116/2017. Namun harus digaris bawahi bahwa E-Money masih boleh selagi tidak melanggar hukum syariah agama.
Dasar Hukum :
- Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29
- Hadis Rosullah SAW
- Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017
Referensi :
- Fatwa DSN-MUI 116/2017, Hal 7-12
- Ainun Najib, Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif, Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, Vol. 6 No. 2 (2012): Desember, hal. 375
Demikian yang bisa penulis sampaikan, mohon maaf dan semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H