Mohon tunggu...
Nurul Fahmy
Nurul Fahmy Mohon Tunggu... -

Selalu banyak mimpi...Berdomisili di Jambi. Suka membaca, tapi sedikit menulis...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ayo Bobol Bank dengan Cara Pinjam Kolektif di BPR

22 November 2013   17:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:48 1960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dipaparkan dia, tidak semua BPR terdata di Bank Indonesia. Hanya BPR-BPR dengan modal di atas Rp200 milyar yang terdata dan memiliki akses untuk mendata nama-nama debitur yang bermasalah di Bank Indonesia. "Jadi BPR yang modalnya dibawah Rp20 milyar, biasanya tidak mengakses data debitur di Bank Indonesia, sehingga bisa saja mereka tidak mengetahui rekam jejak debitur yang bersangkutan," katanya.

Kasus serupa

Sebelumnya di Kota Jambi, kejadian serupa pernah terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Oknum bendahara atas nama Endriyati yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses Pengadilan Negri Jambi dalam kasus kredit macet di sejumlah BPR di kota itu.

Dalam kasus pinjaman senilai Rp 2 milyar atas 25 orang debitur Anggoat Pol PP Kota Jambi itu telah  mengakibatkan kerugian Rp 558 juta. Endriyati merupakan bendahara yang menjadi koordinator pembayaran tagihan.

Pembayaran tagihan dalam kerjasama pinjaman kredit secara kolektif antara BPR dengan kantor Satpol PP, dilakukan lewat pemotongan gaji secara langsung. Dalam MoU atau nota kesepahaman, telah disepakati bahwa pembayaran dengan cara pemotongan gaji, yang dikumpulkan dan atas tanggung jawab bendahara Endriyati.

Namun, dalam persidangan ditemukan pemalsuan dokumen. Beberapa orang pegawai Satpol PP dipalsukan tanda tangannya. Mereka tidak mengajukan pinjaman ke BPR, namun ada di pengajuan. Ini diketahui ketika melakukan penagihan yang ternyata tagihan tidak tidak sesuai pencairan. Dalam data, ditemukan juga debitur yang ternyata pegawai tidak tetap (PTT), bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun