Belakangan ini, publik tengah hangat-hangatnya membicarakan perihal Pemilu 2024. Dimana pemilu 2024 yang akan dilangsungkan berguna untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden. Dimana yang katanya pemilu serentak akan lebih dapat menghemat anggaran  dibanding dengan pelaksanaan pemilu yang terpisah.
Tidak hanya itu, dilangsungkannya pemilu pada tahun 2024 esok (lebih kurang 1 tahun lagi) membuat publik tertarik melihat sajian-sajian isu terutama isu pencapresan. Apalagi dengan adanya pesta demokrasi menjadikan ajang bagi masyarakat/publik untuk dipilih dan memilih.
Sehingga sudah tidak terelakkan lagi bahwa setiap menjelang pemilu, publik banyak mendukung paslon-paslon yang mereka anggap baik dan unggul dari paslon-paslon lainnya. Hal tersebut menyebabkan munculnya kubu-kubu untuk mendukung paslon yang mereka anggap baik dan unggul dari paslon lain, setiap kubu akan berusaha membuat paslon yang didukung terlihat unggul didepan publik. Hal ini tentu bertujuan untuk mencuri simpati dari masyarakat.
Namun pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas bagaimana upaya suatu kubu dalam mendukung paslon yang sekiranya mereka anggap lebih unggul dari paslon yang lain, tulisan ini akan mencoba membahas mengenai hak politik perempuan didalam kancah politik itu sendiri, sebab sejauh ini penulis melihat hak-hak politik perempuan tidak begitu menjadi isu yang menarik untuk dilirik juga diperbincangkan menjelang pemilu 2024.
Hak-hak Politik Perempuan
Setiap orang memiliki hak dipilih dan memilih, dimana hal itu juga telah termaktub dalam pasal 34 Undang-undang  No 30 Tahun 1999 tentang HAM yakni terkhusus mengenai hak dipilih dan memilih. Dengan begitu setiap orang jelas mempunyai hak untuk dipilih pun memilih, tak mempersoalkan gender, laki-laki atau perempuan memiliki hak yang sama.
Namun sejauh ini hak-hak politik perempuan tak begitu dibicarakan ditengah kehangatan perbincangan publik mengenai akan dilaksanakannya pesta demokrasi (Pemilu 2024) nanti, publik lebih banyak melirik mengenai isu-isu pencapresan. Padahal hak-hak politik perempuan telah diatur dalam undang-undang, diantaranya UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD.
Sistem Pemilu yang baik ialah yang mampu mengakomodasi perwakilan kelompok, terutama kelompok perempuan. Maka dari itu, untuk mewujudkan sistem pemilu yang baik, keterwakilan perempuan dikancah politik perlu diperhatikan dan ditingkatkan lagi, dimana untuk kuota keterwakilan perempuan dilembaga legislatif telah ditetapkan yakni sekurang-kurangnya (minimal) 30% (Tiga Puluh Persen) baik dalam kepengurusan tingkat pusat pun daerah. Akan tetapi, kuota perempuan dalam kancah politik masih belum termaksimalkan. Padahal tinggi atau banyaknya keterlibatan perempuan dalam kancah politik (parlemen) menunjukkan kualitas IDG ( indeks pemberdayaan gender) suatu negara.
IDG ialah indeks yang melihat keberdayaan perempuan, melihat peran aktif perempuan dalam kehidupan terkhusus dikancah politik. Sebab semakin aktif perempuan terkhusus dikancah politik, akan menjadi tolak ukur keberhasilan IDG negara. Maka dari itu, hak-hak politik perempuan sudah seharusnya diperhatikan, sebab tidak hanya mewujudkan IDG yang baik, namun mengingat peran perempuan dalam parlemen juga sangat penting. Salah satunya menyuarakan atau memperhatikan kebutuhan/hak-hak perempuan yang terkadang laki-laki diparlemen kurang memperhatikan hal tersebut.
Pentingnya partisipasi politik perempuan
Adanya keterwakilan perempuan dalam kancah politik "parlemen" memiliki peran yang sangat penting, ada beberapa hal yang menjadikan dasar bahwa peran atau partisipasi perempuan dalam kancah politik (terkhusus lembaga lagislatif) salah satunya yaitu adanya keterwakilan perempuan dalam kancah politik akan dapat memberikan keseimbangan dalam pemenuhan terhadap kepentingan dan kesejahteraan perempuan. Ada hal atau aspirasi yang mulanya tak dapat tersampaikan tak pula diperhatikan, dengan adanya perwakilan perempuan dalam kancah politik mampu menjawab permasalahan itu semua.
Maka dari itu, adanya representasi perempuan dilegislatif akan memberikan keseimbangan dalam merumuskan kebijakan, dimana seluruh aspirasi-aspirasi perempuan akan dapat dan mudah tersampaikan oleh perwakilan kelompok (perempuan) itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan adanya peran perempuan dalam kancah politik sangat perlu dan memiliki peran penting untuk kesejahterahan (perempuan).