LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. Masyarakat Indonesia memiliki perspektifnya masing-masing dalam menanggapi banyaknya fenomena LGBT yang tengah marak. Indonesia merupakan negara yang berbudaya dan beragama. Di tengah semua perdebatan ini, penting untuk mempelajari dan berpegang teguh kepada Pancasila, sebagai dasar negara. Pancasila memberikan panduan untuk bijak meghadapi berbagai permasalahan, termasuk LGBT. Pancasila umumnya menekankan penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan. Nilai yang sejak dulu digunakan untuk memperlakukan semua orang, termasuk mereka yang berada di komunitas LGBT.
      Menurut sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Hal ini berarti kita harus menghormati martabat setiap manusia. LGBT juga merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki hak untuk dihormati dan diperlakukan dengan adil. Mengucilkan orang yang tergabung dalam komunitas LGBT merupakan tindakan diskriminasi. Baik berbentuk stigma sosial atau bahkan pengucilan, yang bertentangan dengan sila kedua Pancasila. Semua orang, apa pun orientasi seksual mereka, harus diperlakukan sama dalam kehidupan sosial. Namun, dalam konteks LGBT, LGBT dianggap tidak sesuai dengan adab yang diajarkan oleh norma-norma masyarakat Indonesia. Bahkan, mayoritas berpendapat bahwa perilaku LGBT tidak mencerminkan akhlak dan moralitas yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, sehingga praktiknya dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang beradab.
      Selain sila kedua, LGBT dianggap tidak sejalan dengan sila pertama Pancasila. Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi agama serta keberadaan Tuhan. Menurut sila pertama Pancasila, Masyarakat dianjurkan untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Dimana LGBT merupakan hal yang menyeleweng jauh dari nilai ini. Pengakuan terhadap LGBT bertolak belakang dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, karena agama-agama yang diakui di Indonesia mayoritas tidak mengakui praktik tersebut. LGBT sangat jauh dari norma agama maupun kesusilaan. Penerimaan LGBT dianggap sebagai ancaman bagi bangsa, karena dianggap merusak tatanan sosial yang sudah ada. Oleh karena itu, masyarakat merasa bahwa praktik LGBT harus dibatasi bahkan ditumpas agar tidak menimbulkan kerusakan tatanan sosial yang jauh dari norma dan kesusilaan.
      Walau demikian, sila keempat sekaligus kelima Pancasila mengajarkan tentang pentingnya musyawarah dan keadilan sosial. Dalam menunggapai isu ini, Masyarakat Indonesia harus bijak. LGBT memang sesuatu yang tidak sejalan dengan Pancasila dan merusak kesusilaan. Keadilan sosial harus didasarkan pada norma-norma moral, kesusilaan dan budaya yang telah diakui, bukan pada kebebasan individu yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Namun, bukan berarti kita boleh mendiskriminasi dan menghukum kelompok LGBT. Kita sebaiknya menanggapinya dengan memberikan nasihat yang baik. Pelaku LGBT juga harus menjaga sikapnya, tidak mendeklarasikan perbuatan asusila tersebut dan mau belajar memperbaiki dirinya. Mau bagaimanapun Tindakan LGBT tidak sesuai dengan norma, kesusilaan maupun kodrat manusia. Bertentangan dengan nilai Pancasila yang beresiko merusak citra Bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H