Mohon tunggu...
Nurulella Muziyati
Nurulella Muziyati Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa fakultas ilmu hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Ilmu Negara dari Masa ke Masa

23 Oktober 2024   15:00 Diperbarui: 23 Oktober 2024   21:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Perkembangan ilmu negara pada masa ini juga ditandai dengan munculnya hukum internasional modern, dengan konsep kedaulatan negara sebagai dasar hubungan antar negara. Hugo Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional, yang mengemukakan konsep hukum alam sebagai dasar hukum internasional.

Abad ke-19 dan ke-20: Negara Bangsa dan Tantangan Baru.

     Abad ke-19 dan ke-20 ditandai dengan munculnya negara bangsa dan berbagai tantangan baru bagi ilmu negara. Revolusi Industri dan kapitalisme membawa perubahan besar dalam struktur sosial dan ekonomi, yang memicu munculnya berbagai teori tentang negara kesejahteraan dan intervensi negara dalam perekonomian.

     Sosialisme dan komunisme muncul sebagai ideologi alternatif terhadap kapitalisme, dengan konsep negara yang berbeda. Karl Marx mengemukakan teori materialisme historis yang melihat negara sebagai alat kelas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan.

     Perkembangan ilmu negara pada masa ini juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, seperti komunikasi massa dan informasi digital. Hal ini memicu munculnya teori-teori tentang negara dan media, demokrasi digital, dan kebebasan informasi.

Masa Modern: Globalisasi dan Tantangan Baru.

    Masa modern ditandai dengan globalisasi dan interkoneksi yang semakin kuat antar negara. Hal ini memunculkan berbagai tantangan baru bagi ilmu negara, seperti integrasi regional, perubahan iklim, terorisme, dan migrasi.

     Perkembangan ilmu negara pada masa ini juga ditandai dengan munculnya berbagai pendekatan baru, seperti teori kritis, feminisme, dan postkolonialisme. Pendekatan ini mempertanyakan asumsi-asumsi dasar ilmu negara tradisional dan mengkritisi struktur kekuasaan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun