Perkembangan Ilmu Negara dari Masa ke Masa
   Ilmu negara, sebagai disiplin ilmu yang mempelajari tentang negara, telah mengalami perkembangan yang signifikan dari masa ke masa. Perkembangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi. Artikel ini akan membahas perkembangan ilmu negara dari masa kuno hingga masa modern, dengan fokus pada perubahan konseptual, metodologi, dan fokus penelitian.
Masa Kuno: Konsep Negara dan Kedaulatan.
   Pada masa kuno, konsep negara dan kedaulatan mulai dibentuk. Filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles mengemukakan teori-teori tentang negara ideal, dengan fokus pada bentuk pemerintahan dan peran warga negara. Plato dalam bukunya "Republik" menggambarkan negara ideal sebagai sebuah republik yang dipimpin oleh para filsuf yang bijaksana. Aristoteles dalam bukunya "Politik" mengklasifikasikan berbagai bentuk pemerintahan, seperti monarki, aristokrasi, dan demokrasi, serta membahas tentang keadilan dan kebaikan bersama.
   Perkembangan selanjutnya terjadi di Romawi dengan munculnya konsep imperium dan ius gentium (hukum antar bangsa). Imperium merujuk pada wilayah kekuasaan yang luas, sementara ius gentium merupakan hukum yang berlaku untuk semua bangsa. Konsep ini menunjukkan adanya kesadaran tentang hubungan antar negara dan pentingnya hukum internasional.
Abad Pertengahan: Teologi Politik dan Kedaulatan Tuhan.
   Pada Abad Pertengahan, pengaruh agama sangat kuat dalam pemikiran politik. Teologi politik menjadi dominan, dengan konsep kedaulatan Tuhan sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Santo Agustinus dan Santo Thomas Aquinas adalah tokoh penting dalam periode ini. Santo Agustinus menekankan peran Gereja dalam kehidupan politik, sementara Santo Thomas Aquinas mengembangkan konsep hukum alam sebagai dasar hukum positif.
   Pada masa ini, feodalisme berkembang di Eropa, dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi. Raja memiliki kekuasaan yang terbatas, yang dibagi dengan para bangsawan dan tuan tanah. Sistem ini menunjukkan bahwa konsep negara modern dengan kedaulatan tunggal belum terbentuk.
Zaman Modern: Negara Modern dan Kedaulatan Nasional.
  Zaman Modern ditandai dengan munculnya negara modern dengan kedaulatan nasional. Renaisans dan Reformasi merupakan faktor penting dalam perubahan ini. Renaisans memicu minat terhadap pemikiran klasik dan mendorong munculnya pemikiran humanis, sementara Reformasi memicu perdebatan tentang hubungan antara agama dan politik.
   Tokoh penting dalam periode ini adalah Niccolò Machiavelli, yang dalam bukunya "The Prince" menekankan pentingnya realpolitik dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Jean Bodin mengemukakan konsep kedaulatan tunggal yang menjadi ciri khas negara modern. Thomas Hobbes dalam bukunya "Leviathan" menekankan pentingnya kontrak sosial sebagai dasar legitimasi kekuasaan negara.