Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Alasan Perceraian dan Dampaknya

6 Maret 2024   18:13 Diperbarui: 6 Maret 2024   18:21 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis mengenai artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri"

Artikel yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, Masrukhin dan Ahmad Kholis Hayatuddin mengkaji tentang dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga dengan studi kasus di wilayah kabupaten Wonogiri. Mengenai perceraian sendiri diperbolehkan, namun menjadi problem apabila tingkat perceraian dalam suatu wilayah tergolong tinggi, karena hal itu akan menimbulkan masalah-masalah baru. Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mana ikatan tersebut akan menimbulkan suatu hukum. Salah satu tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Namun dalam sebuah rumah tangga pasti akan ada masa-masa pasang surutnya, entah itu karena faktor tidak tanggung jawab, nafkah, perselingkuhan,belum dikaruniai anak, pernikahan usia muda, dll. Seperti yang disebutkan diatas hal itu merupakan berbagai faktor pendorong terhadap tingginya perceraian di Wonogiri pada tahun 2007,yang mana presentase cerai gugat naik menjadi 63,51% dan cerai talak menurun menjadi 36,49%. Di lain sisi tingginya angka perceraian dari pihak perempuan memiliki hubungan dengan geografis dan sifat masyarakat Wonogiri yang Boro (merantau) selama berbulan-bulan dan jarang pulang kampung ke halaman.

Kurang optimalnya peran dari KUA yang memberikan nasehat pernikahan,karena kebanyakan masyarakat yang datang kepada BP4 sudah dalam kondisi parah rumah tangganya, sehingga kurang maksimal dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sementara itu pengadilan juga memberikan kemudahan untuk mengajukan perkara ke pengadilan Agama, seperti sidang keliling pada penjemputan bagi pihak berperkara. Namun ada juga upaya untuk mengerem tingginya perceraian,hal ini dilakukan di daerah Bulukerto yaitu dengan menerapkan denda yang tinggi, sehingga warga yang ingin mengajukan cerai harus berpikir dua kali untuk niatnya tersebut.

Faktor-Faktor yang Mendorong Perceraian

Beberapa faktor yang mempengaruhi perceraian di wonogiri yang menurut penelitian tersebut diantara lain;

Kesenjangan sosial ,KDRT , Kurangnya pendidikan moral dan agama , ekonomi , Penggunaan teknologi yang kurang baik , kurangnya pengawasan orang tua pada anak sehinggga menyebabkan keliru memilih lingkungan. Selain itu faktor yang menjadikan tingginya angka perceraian di Wonogiri antara lain ada kemungkinan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling,  Faktor-faktor lain  yaitu, usia perkawinan yang kurang ideal atau dibawah umur 16 tahun, suami yang tidak bertanggung jawab atau menelantarkan anak dan istrinya, pengaruh lingkungan.

Macam-Macam Alasan Perceraian

Ada beberapa alasan yang sering menjadi penyebab perceraian:

1. Masalah komunikasi => Komunikasi yang buruk atau kurangnya komunikasi bisa menjadi penyebab utama perceraian. Pasangan yang tidak bisa berkomunikasi dengan baik akan sulit untuk memahami dan memenuhi kebutuhan satu sama lain.

2. Kesatuan => Ketidaksesuaian dalam hal prinsip, nilai-nilai, dan tujuan hidup bisa menjadi pemicu perceraian. Pasangan yang tidak memiliki kesatuan dalam hal-hal tersebut akan sulit untuk membangun kehidupan bersama yang harmonis.

3. Ketergantungan =>Ketergantungan yang tidak sehat, baik itu ketergantungan emosional, finansial, atau sejenisnya, bisa menjadi penyebab perceraian. Ketergantungan yang tidak sehat bisa mengakibatkan ketidakseimbangan dalam hubungan dan menimbulkan tekanan.

4. Kekerasan => Kekerasan dalam rumah tangga, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan emosional, adalah alasan yang jelas untuk perceraian. Tidak ada yang harus bertahan dalam situasi yang berbahaya dan merugikan seperti ini.

5. Kasih sayang => Hilangnya kasih sayang dan keintiman dalam hubungan bisa menjadi alasan untuk perceraian. Hubungan yang tidak memiliki kasih sayang dan keintiman akan sulit untuk bertahan.

6. Perselingkuhan => Perselingkuhan adalah masalah serius. Jika salah satu pihak melakukan perselingkuhan, berarti tidak ada lagi komitmen dan kesetiaan.

 

Setiap hubungan memiliki tantangannya sendiri dan apa yang menjadi alasan perceraian bagi satu pasangan mungkin tidak berlaku untuk pasangan lain. Yang terpenting adalah berusaha untuk memahami dan memenuhi kebutuhan satu sama lain, berkomunikasi dengan baik, dan saling menghargai.

Apa saja dampak dan akibat dari perceraian?

1. Anak menjadi korban

2. Timbulnya rasa benci pada diri anak akibat perceraian

3. Timbulnya perselisihan terhadap hak asuh anak dan urusan yang berkaitan dengan harta

4. Stress yang memberi dampak pada psikologis, intektual, sosial, dan spiritual

5. Gangguan emosi yang dapat menyebabkan rasa kekecewaan begitu besar

6. Menimbulkan rasa trauma yang terjadi pada si anak maupun dari salah satu pasangan

Dampak yang ditimbulkan oleh perceraian seperti stress, kecemasan, timbulnya permusuhan dan anak akan menjadi korban utama yang sangat terpukul atas peristiwa perceraian yang terjadi antar kedua orang tuanya menyebabkan beberapa pasangan mengakhiri hubungan perkawinannya begitu saja tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu buruknya pereraian untuk masa depan keluarga yang selama ini mereka bangun.

Solusi dalam mengatasi masalah perceraian dan dampaknya

Ada beberapa cara dan langkah mengatasi perceraian dengan perjanjian pranikah.

  • Menandatangani perjanjian pranikah.

Salah satu cara untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga adalah dengan mengadakan perjanjian pranikah mengenai harta benda dan hal-hal lainnya. Sekalipun seorang suami menandatangani akad, tidak berarti ia akan langsung menceraikan isterinya.

  • Perjanjian perkawinan untuk menjaga hubungan komunikasi Komunikasi di sini dipahami sebagai proses pertukaran informasi dan  perasaan antara dua orang atau lebih.
  • Akad perkawinan mengenai harta benda antara suami dan istri Akad atau perjanjian perkawinan mengenai harta bersama  diatur dalam  UUP dan  hukum perdata, adat, dan agama.  Mengatasi dampak hasil pernikahan  terhadap aset mereka.
  • Lalu kursus pra-nikah juga digadang-gadang menjadi upaya menanggulanggi perceraian dalam pernikahan.

Oleh Kelompok 2 HKI-4D :

1. Nurul Chotimah                  222121123

2. Chelsa Lathifa Annada     222121141

3. Fitri Novitasari                    222121143

4.  Dita Tri Indiani                  222121146

5. Umi Latifah                           222121158

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun