Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Alasan Perceraian dan Dampaknya

6 Maret 2024   18:13 Diperbarui: 6 Maret 2024   18:21 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

6. Menimbulkan rasa trauma yang terjadi pada si anak maupun dari salah satu pasangan

Dampak yang ditimbulkan oleh perceraian seperti stress, kecemasan, timbulnya permusuhan dan anak akan menjadi korban utama yang sangat terpukul atas peristiwa perceraian yang terjadi antar kedua orang tuanya menyebabkan beberapa pasangan mengakhiri hubungan perkawinannya begitu saja tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu buruknya pereraian untuk masa depan keluarga yang selama ini mereka bangun.

Solusi dalam mengatasi masalah perceraian dan dampaknya

Ada beberapa cara dan langkah mengatasi perceraian dengan perjanjian pranikah.

  • Menandatangani perjanjian pranikah.

Salah satu cara untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga adalah dengan mengadakan perjanjian pranikah mengenai harta benda dan hal-hal lainnya. Sekalipun seorang suami menandatangani akad, tidak berarti ia akan langsung menceraikan isterinya.

  • Perjanjian perkawinan untuk menjaga hubungan komunikasi Komunikasi di sini dipahami sebagai proses pertukaran informasi dan  perasaan antara dua orang atau lebih.
  • Akad perkawinan mengenai harta benda antara suami dan istri Akad atau perjanjian perkawinan mengenai harta bersama  diatur dalam  UUP dan  hukum perdata, adat, dan agama.  Mengatasi dampak hasil pernikahan  terhadap aset mereka.
  • Lalu kursus pra-nikah juga digadang-gadang menjadi upaya menanggulanggi perceraian dalam pernikahan.

Oleh Kelompok 2 HKI-4D :

1. Nurul Chotimah                  222121123

2. Chelsa Lathifa Annada     222121141

3. Fitri Novitasari                    222121143

4.  Dita Tri Indiani                  222121146

5. Umi Latifah                           222121158

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun