Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Kewarisan Islam" Karya Dr. H. Darmawan, M. H. I.

1 Maret 2024   18:31 Diperbarui: 1 Maret 2024   18:33 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Asas Bilateral : proses peralihan harta melalui dua jalur, yaitu melalui jalur laki-laki dan jalur perempuan. Artinya seseorang dapat mewarisi dari dua jalur kekerabatan, yakni melalui garis keturunan dari ayah dan garis keturunan dari ibu.

3. Asas Individual : Artinya bahwa masing-masing pihak ahli waris berhak mendapat bagiannya masing-masing tanpa terikat dengan ahli waris yang lain.

4. Asas proporsional : maksudnya adalah harta peninggalan dibagi sesuai kadar kebutuhan masing-masing ahli waris. Hal ini dapat dilihat mengenai ahli waris yang berhak menerima bagian adalah kerabat keluarga yang lebih dekat dengan pewaris yaitu anaknya. Setelah hak anak-anak pewaris terpenuhi baru ahli waris lapis kedua yang berhak menerimanya. Selain itu besaran bagian yang diperoleh anak lebih besar dari ahli waris kelompok ibu-bapak.

5. Asas sebab adanya kematian : Hukum kewarisan Islam berlaku ketika pewaris meninggal dunia, artinya tidak ada kewarisan jika tidak didahului dengan adanya peristiwa kematian. Sementara pemberian harta melalui pesan ketika pemilik harta masih hidup dinamakan dengan wasiat.

Sejarah dan Perkembangan Hukum Kewarisan Islam

1. Kewarisan Pada Masa Pra-Islam

  • Sebab kekerabatan (al-Qarabah) : Kekerabatan yang dimaksud di sini terbatas pada laki-laki dewasa yang fisiknya kuat dan siap untuk berperang. Sementara perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan bagian .
  • Adopsi Anak : Pengangkatan seorang laki-laki diperlakukan seperti anak kandungnya sendiri, menerima warisan darinya jika si anak angkat tersebut mampu berperang dan menghidupi keluarganya. Karenanya si anak angkat terputus hubungan kewarisannya dengan orang tua kandungnya, namun hanya menerima bagian dari orang tua angkatnya.
  • Perjanjian dan sumpah setia : Jika dua orang atau kelompok saling mengikat sumpah dan berjanji saling menolong satu sama lain, mereka juga saling mewarisi jika diantara yang mengikat janji ada yang meninggal terlebih dahulu. Terkait bagian yang diterima dijelaskan batasanya adalah seperenam dari keseluruhan harta.

2. Kewarisan Pada Masa Awal Islam

  • Kekerabatan (al-Qarabah) yaitu sebab adanya pertalian kerabat. Perbedaannya dengan zaman jahiliyah adalah terkait hak-hak anak perempuan dalam menerima warisan. Tidak mempersoalkan jenis kelamin untuk memberikanbagian dan menjunjung nilai yang proposional.
  • Perjanjian dan sumpah setia, masih tetap berlangsung sampai awal kedatangan Islam.
  • Adopsi anak, sejak turunnya QS. Al-Ahzab: 4-5 adopsi tidak lagi menjadi sebab kewarisan.
  • Sebab ikut hijrah dari Mekkah ke Madinah. Siapa yang hijrah bersama keluarganya lalu kemudian ada salah satu yang meninggal dunia maka yang ikut hijrah akan mendapat warisan dan keluarga yang tidak ikut hijrah tidak akan mendapat warisan.
  • Ikatan Persaudaraan.

 

3. Kewarisan Setelah Islam Berkembang-Sekarang

  • Setelah berkembangnya Islam dan turunnya ayat-ayat mengenai waris, ketentuan mengenai adopsi anak, sumpah janji setia dan alasan hijrah dihapuskan dari sebab-sebab mewarisi. Untuk itu sejak Islam mulai berkembang beberapa sebab orang dapat mewarisi ditentukan oleh hubungan kekerabatan, hubungan pernikahan serta hubungan memerdekakan budak.

Unsur-Unsur dan Syarat Kewarisan

  • Pewaris (al-muwarrith)

Adalah orang yang mewariskan hartanya. Pada asalnya kewarisan terjadi akibat dari seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. Syarat dari pewaris adalah telah meninggal dunia secara hakiki, hukmi dan taqdiri (dugaan kuat).

  • Ahli Waris (al-warith)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun