Mohon tunggu...
Nurul Aziz
Nurul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Semester 5 Prodi Hukum Ekonomi Syaraiah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendapat Hukum tentang Kasus Kelalaian Guru dalam Tanggung Jawab Profesinya

15 Oktober 2021   20:31 Diperbarui: 15 Oktober 2021   20:40 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dari analisa hukum yang telah tertuang di atas bahwa penulis mendapat kesimpulan sebagai ;

  • Bahwa dalam kasus posisi perilaku RUDIYANTO dapat di jadikan sebagai tindak pidana yang mana perbuatan tersebut telah melanggar pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 9 ayat 1a Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  • Bahwa perbuatan yang di lakukan RUDIYNTO tersebut belum bisa dikatakan pum bisa dikatakan perkara perdata ataupun digugat ke pengadilan perdata. karena sebelum nya belum adanya suatu perjanjian dari kedua belah pihak sebagaimana dalam pasa 1313 KUHPerdata ataupun melalui musyawarah yang di tuangkan dalam perjanjian tertulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun