Dari analisa hukum yang telah tertuang di atas bahwa penulis mendapat kesimpulan sebagai ;
- Bahwa dalam kasus posisi perilaku RUDIYANTO dapat di jadikan sebagai tindak pidana yang mana perbuatan tersebut telah melanggar pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 9 ayat 1a Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Bahwa perbuatan yang di lakukan RUDIYNTO tersebut belum bisa dikatakan pum bisa dikatakan perkara perdata ataupun digugat ke pengadilan perdata. karena sebelum nya belum adanya suatu perjanjian dari kedua belah pihak sebagaimana dalam pasa 1313 KUHPerdata ataupun melalui musyawarah yang di tuangkan dalam perjanjian tertulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!