Mohon tunggu...
Nurul Azilawati
Nurul Azilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Padang

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kepala Sekolah dalam Mengatasi Guru yang Tidak Memenuhi Standar Kriteria Tenaga Pendidik PAUD

20 Juni 2023   17:36 Diperbarui: 25 Juni 2023   08:06 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Nurul Azilawati (20022093), Rahmadila Putri (20022099), Savira Fadillah (20022106), Velina Pratiwi (20022116), Viola Prima Dona (20022117), Yefni Astuti  (20022120)

Dosen Pengampu: Dr. Setiyo Utoyo, M.Pd

Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini

Fakultas Ilmu Pendidikan 

Universitas Negeri Padang

       

        Kepemimpinan merupakan sebuah proses mempengaruhi untuk membentuk tujuan organisasi, memberikan motivasi agar dapat mencapai tujuan kepada para pengikut, memberikan pengaruh kepada anggota untuk terus bergerak menjadi lebih baik dan berbudaya (Mulyadi, 2010, p. 1). Kepala lembaga PAUD sangat berperan dalam meningkatkat kualitas lembaganya secara terus-menerus. Adapun aspek yang perlu dikembangkan berupa dari segi tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, metode, serta pendanaan. Oleh karena itu ia dituntut untuk berwawasan luas, berfikir terbuka, dan memiliki ilmu yang kompeten dibidangnya, serta peka terhadap perubahan dan tuntutan masyarakat akan pendidikan (Eka Sapti, 2017, p. 641). Dengan demikian terobosan baru dapat dilakukan untuk menjawab permasalahan yang terdapat di dalam masyarakat.

        Kepala sekolah sebagai pengelola pendidikan harus mampu menggerakkan seluruh anggota dan sumber yang terdapat di lembaga pendidikan sehingga dengan memaksimalkan keseluruhan yang dimiliki lembaga diharapkan tujuan yang telah dibuat dapat dicapai (Wahjosumidjo, 2005, p. 83). Di samping itu, kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengembangkan kinerja semua personal yang ada di lembaga, terutama bagian tenaga pendidik/guru agar lebih profesional dalam menjalankan profesinya (Machali & Hidayat, 2018, p. 109). Kepemimpinan kepala sekolah dapat dimaknai dengan usaha yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk menggerakkan pendidik (guru), seluruh staff sekolah, orang tua murid, dan seluruh pihak yang terkait dengan sekolah untuk bekerja, mengambil peran, serta untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dengan kerja sama seluruh pihak (Nasional, 2001). Kepala sekolah sebagai pengelola pendidikan harus dapat mengelola seluruh komponen yang ada dilembaga agar tujuan dari pendidikan dapat dicapai.

        Mengingat bahwa salah satu faktor utama penentu kualitas pendidikan adalah tenaga pendidik, maka guru selaku tenaga pendidik merupakan titik sentral pendidikan. Guru sebagai ujung tombak dituntut untuk dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam PP tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1.1 yang menegaskan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional khususnya pada jalur formal pada jenjang pendidikan anak usia dini memegang peran yang sangat menentukan dalam membentuk sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sejak anak usia dini.(Erdiyanti and Syukri 2021)

        Namun realitasnya, masih ada sebagian guru PAUD justru hanya tamatan SMA atau sarjana dengan kualifikasi akademik non PG-PAUD. Terdapat banyak TK yang berada di pedesaan yang menunjukkan bahwa hampir sebagian besar PAUD memiliki guru berkualifikasi tamatan SMA dan non PG-PAUD. Banyak Guru PAUD di desa-desa terpencil dalam proses pembelajaran mereka mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses pembelajaran disebabkan masih minimnya pengetahuan terkait bagaimana membuat perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran hingga mengevaluasi proses pembelajaran di PAUD yang tentunya membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan khusus.

       Maka dari itu seharusnya kepala sekolah sebagai pemimpin dalam Lembaga PAUD dapat memberikan perhatian khusus kepala tenaga Pendidik yang tidak memiliki sarjana S1 pendidikan PAUD dengan memberikan pelatihan-pelatihan mengenai proses pembelajaran yang baik dan benar sesuai standar operasional yang ada di Indonesia.

      Berikut upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh kepala sekolah dalam mengatasi masalah guru yang tidak memenuhi standar kriteria tenaga pendidik PAUD yaitu:

       Kualifikasi tenaga pendidik PAUD dipersyaratkan sesuai standar yaitu memiliki ijazah berpendidikan anak usia dini S1 atau minimal D-IV jurusan Pendidikan/Psikologi Anak. Tenaga pendidik di PAUD X memiliki kualifikasi yang beragam, ada S1 PAUD, D-III, S1 Komputer, SMU yang pasti kepribadian utama yang harus dimiliki oleh setiap tenaga pendidik PAUD yakni mengerti perkembangan anak, mencintai dunia anak, sabar, sopan, bisa menjadi panutan/teladan bagi anak, tekun, dan disiplin tinggi. Untuk meningkatkan semua kompetensi tenaga pendidik, maka guru-guru non kependidikan dan yang berpendidikan SMA diikutsertakan Diklat Berjenjang mulai tingkat dasar, tingkat lanjut dan tingkat mahir.

      Adapun bentuk upaya kepala sekolah dalam peningkatan profesionalisme pendidik PAUD, yaitu 1). Pengelola mendukung usaha guru untuk meningkatkan kualifikasi pendidik yang non kependidikan dengan mengikuti program BI Universitas Terbuka Program Studi PG PAUD, 2) Mengikutsertakan pendidik dalam Diklat Berjenjang Tingkat Dasar selama 5 hari.

       Dalam pengembangan kemampuan tenaga pendidik, pihak PAUD harus  mengikutsertakan pendidik pada pelatihan Kurikulum terbaru PAUD yaitu Kurikulum Merdeka, seminar menjadi guru yang asyik, workshop mendongeng, workshop membuat media pembelajaran, Diklat Inklusi, dan lain sebagainya. Karena dengan banyaknya pelatihan dan diklat diharapkan guru dapat mengaplikasikannya dengan peserta didiknya. Karena Diklat dan Pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan/pengetahuan guru. Kegiatan Diklat diiringi dengan usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil-hasil diklat dan pelatihan. Selain itu, pihak PAUD juga mengadakan pertemuan mingguan/ FGD (Focus Group Disscusion) yang dilakukan secara rutin. Untuk menambah wawasan pendidik PAUD, pengelola menyediakan buku-buku pengetahuan tentang PAUD, dan mewajibkan pendidik untuk membacanya minimal 1 minggu 1 buku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun