Mohon tunggu...
Nurul Ayni
Nurul Ayni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Sukuk Negara dan Jenis-jenis Sukuk

17 Mei 2017   01:09 Diperbarui: 17 Mei 2017   01:47 19820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian sukuk negara

Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang di terbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah atau di sebut pula  SBSN (surat berharga syariah Negara). Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus di bentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini . SBSN atau sukuk Negara ini  adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini di terbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing berdasarkan prinsip syariah baik di laksanakan  secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, serta wajib di bayar atau di jamin pembayaran  dan nilai nominalnya  oleh  Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan  perjanjian yang mengatur penerbitan SBSN  di ambil dari penjelasan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2008 tentang surat  berharga syariah Negara sedangkan menurut fatwa majelis ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/1X/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee.Serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sedangkan menurut keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan NO. KEP-130,BL/2006 tahun 2006 peraturan NO.1X.A.13 sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau kepemilikan yang bernilai sama dan mewakilidan  bagian penyertaan yang tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan atas aset proyek tertentu.  menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI Di gedung DPR Jakarta tanggal 9 April 2008.  Pembahasan RUU SBSN ini telah berlangsung sejak 2005 dan UU RI NO 19 Tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara. Total emisi sukuk internasional berkembang pesat yang semula pada tahun 2002 hanya sekitar USD 1 miliar, menjadi USD 17 miliar pada bulan April 2007 tidak hanya itupula jenis instrument sukuk juga mengalami perkembangan yakni dari yang semula hanya di kenal sukuk Al-ijarah berkembang menjadi 14 sukuk. Sedangkan Negara-negara yang telah menerbitkan Sukuk adalah Eropa( Jerman,Inggris dan Kanada). Timur Tengah (Dubai, Uni Emirat Arab, Kuwai Pakistan dan Qatar). Asia ( Malaysia, Singapura, Jepang, Korea, Cina, India dan Indonesia).

Jenis sukuk Negara     

  • SR sukuk Negara Ritel adalah sukuk Negara yang di jual khusus untuk investor individu WNI.
  • SNI sukuk valas (global) adalah sukuk Negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional dalam denominasi valuta asing.
  • SDHI sukuk dana haji Indonesia adalah sukuk Negara yang di terbitkan khusus untuk penempatan dana haji pada sukuk Negara.
  • IFR sukuk seri IFR adalah sukuk Negara yang di terbitkan di pasar dalam negeri dengan denominasi rupiah.
  • SPN-S surat perbendaharaan Negara syariah adalah sukuk Negara yang di terbitkan dengan tenor kurang dari satu tahun.
  • PBS project based sukuk adalah sukuk yang di terbitkan dengan menggunakan proyek sebagai underlaying asset.
  •   

Akad yang terkandung dalam SBSN 

  • Akad Ijarah( sewa menyewa atas suatu aset).
  • Akad Mudharabah (akad kerja sama di mana salah satu pihak menyediakan modal ) rab al maal dan (pihak yang satunya menyediakan tenaga atau keahlian) atau mudharib.namun  ketika mengalami kerugian yang bertanggung jawab penuh adalah si pemodal sedangkan keuntungan akan di bagi berdasarkan persentase yang disepaki di sebelumnya.
  •  Akad Musyarakah ( adalah akad kerja sama dalam penggabungan modal) di mana keuntungan dan kerugian di tanggung bersama sesuai akad awal.
  • Akad Istisna’ ( adalah akad pembiayaan suatu proyek yang di mana cara jangka waktu penyerahan barang serta harga barang di sepakati oleh para pihak).
  • Surat Berharga Syariah Negara berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Contoh kasus
  • Pada tahun 2016 komisi X1 DPR menyetujui permohonan Sri
  • Mulyani menggunakan penggunaan barang milik Negara (BMN ) sebagai Aset Penjamin senilai Rp 33,45 Triliun. Aset Negara tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk menutup devisit anggaran.
  • Di dalam sukuk Negara sudah ada beberapa Akad yang di jelaskan sebelumnya bagaimana dengan adanya akad tersebut dapat menarik investor untuk bergabung. 
  •  REFERENSI
  • Nor Hadi, Pasar Modal, Yogyakarta Graha Ilmu, 2013
  • Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku
  • Sari, Annisa, Perkembangan Obligasi Syariah (sukuk) Di Indonesia.
  • Nurul Huda dan  Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada pasar Modal Syariah, Jakarta 2014
  • Iswi Harianti,  Buku Pintar Hukum  Pasar Modal Jakarta, 2010  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun