Hari Selasa (21/05/2024), mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Madrasah Aliyah Daarul Hikmah yang berlokasi di Jalan Surya Kencana Nomor 24, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Mengangkat isu tentang perundungan di sekolah, kegiatan PKM yang dilaksanakan selama tiga hari yakni pada tanggal 21 hingga 23 Mei 2024 ini mengusung materi tentang "Perlindungan Hukum terhadap Perundungan di Lingkungan Sekolah" sebagai fokus utama kegiatan.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan bagian dari program Universitas Pamulang yang wajib dilakukan oleh mahasiswanya sebagai bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan didasari pada upaya yang dilakukan oleh mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengedukasi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam hal ini, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang diketuai oleh Savira Silmidhafin beserta tiga anggota lain bernama Syalfia Tri Purbaningrum, Wina Aningrum, dan Friyanti Feronika Rafella. M dan didampingi oleh dosen pembimbing Ibu Dr. Sri Endah Indriawati, S.H,M.H. memutuskan melakukan kegiatan edukasi kepada siswa/i Madrasah Aliyah Daarul Hikmah tentang isu perundungan di sekolah dan bagaimana perlindungan hukum terhadapnya melalui penyuluhan yang dilakukan secara langsung.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkap bahwasanya ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang tahun 2023. Sementara itu, pada Maret 2024, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyatakan bahwa data pengaduan KPAI menunjukkan kekerasan anak pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus dan dari seluruh aduan tersebut 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.
Realitas tersebut menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan di lingkungan sekolah yang seharusnya dapat menciptakan suasana aman, nyaman, dan menyenangkan dalam kegiatan belajar. Namun, akibat maraknya kasus perundungan, suasana yang seharusnya aman, nyaman, dan menyenangkan seperti yang diharapkan oleh siswa/i berubah menjadi suasana penuh kecemasan dan ketakutan. Oleh karena itu, melihat pada realitas yang ada, kami sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang dalam kegiatan PKM ini memilih untuk memberikan edukasi "Perlindungan Hukum terhadap Perundungan di Lingkungan Sekolah" kepada siswa/i Madrasah Aliyah Daarul Hikmah dengan harapan dapat menekan banyaknya jumlah kasus perundungan di sekolah yang kian terjadi di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh siswa/i Madrasah Aliyah Daarul Hikmah dan didampingi oleh bapak Azis Muslim, S.Ag, M.M selaku kepala sekolah Madrasah Aliyah Daarul Hikmah. Adapun materi yang disampaikan di antaranya adalah: (1) Perlindungan Hukum Terhadap Perundungan di Lingkungan Sekolah: Sanksi dan Hukuman, (2) Perlindungan Hukum Terhadap Perundungan di Lingkungan Sekolah: Strategi Perlindungan Siswa, (3) Perlindungan Hukum Terhadap Perundungan di Lingkungan Sekolah: Tantangan Perlindungan Siswa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami berharap agar para siswa/i setelah ini memiliki keberanian melindungi diri jika terjadi kasus perundungan sesuai dengan perlindungan hukum yang ada di Indonesia sekaligus menanamkan kesadaran untuk tidak melakukan perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para pelajar dan para guru, khususnya pelajar dan guru di Madrasah Aliyah Daarul Hikmah, serta dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, juga menyenangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H