Permasalahan ini terjadi, karena belum sesuainya premi yang harus dibayarkan peserta dengan hitungan para ahli atau dengan hitungan akturia yang digunakan dalam program seperti ini. Sehingga, usulan akan besaran iuran yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam policy brief penyesuaian besaran iuran JKN-KIS tahun 2015 (mismatch), hanya berakhir sebagai "angin malam yang terlewat" saja tanpa didengar oleh Pemerintah.
Berikut merupakan tampilan perbandingan antara angka ideal besar iuran berdasarkan perhitungan aktuaria dan besar penetapan iuran oleh Pemerintah yang termuat dalam Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016:
Padahal idealnya, Pemerintah membayar premi sebesar Rp 36 ribu. Kenyataannya, peserta dari data PBI (penerima bantuan iuran) premi yang dibayarkan hanya Rp 23 ribu. Sehingga, ada selisih Rp 13 ribu rupiah dan jika dikalikan dengan jumlah peserta PBI yang saat ini mencapai 92.4 juta, maka nilainya tentu sangat besar.
Solusi masalah defisit BPJS Kesehatan?
Untuk itu perlu dilakukan langkah yang tepat dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan ini.
Pertama, perlu dibentuknya tim anti fraud yang harus sikap dan tanggap dalam menyelesaikan permasalah pembengkakan biaya yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, petugas medis, petugas RS, serta masyarakat itu sendiri terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kedua, perlu ada sikap tegas dari BPJS Kesehatan serta Pemerintah terkait perilaku peserta yang sering menunggak pembayaran iuran tiap bulannya, serta perlu ada sosialisasi yang tepat bagi peserta yang tidak mengetahui aturan yang benar cara membayar premi, berapa bulan sekali harus membayar premi, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya asimetrik informasi antar peserta dan asuradur.
Ketiga, perlu adanya dana tambahan. Seperti kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya, ia mengatakan anggaran yang diberikan untuk BPJS Kesehatan ini lebih banyak untuk tindakan kuratif penyakit tidak menular dimana biaya tindakan kuratif penyakit jantung untuk satu juta orang bisa mencapai Rp 6,9 triliun. Untuk itu, seharusnya penambahan dana lebih banyak diberikan untuk tindakan preventif.
Keempat, dengan menyesuaikan iuran masyarakat tiap bulannya dengan hitungan aktuaria. Dengan itu, harus ada kenaikan iuran seperti tabel 1 diatas. Pada peserta PBI, premi harus diganti menjadi Rp 36 ribu; serta pada peserta PBPU kelas II premi diganti menjadi Rp 63 ribu dan kelas III menjadi Rp 53 ribu. Hal ini merupakan sikap yang sangat tepat dalam menyelesaikan permasalah defisit tersebut.
Referensi:
- Ringkasan Eksekutif: Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016. Available [online].
- https://katadata.co.id
- https://finance.detik.com
- http://nasional.republika.co.id
- http://www.aktual.com
- http://keuangan.kontan.co.id