Mohon tunggu...
Nurul Amalia Fitriyanti
Nurul Amalia Fitriyanti Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Defisit BPJS Kesehatan, Iuran Dinaikan?!

26 Mei 2018   22:55 Diperbarui: 26 Mei 2018   23:12 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image result for defisit bpjs kesehatan | photo by: www.aktual.com

Permasalahan terkait defisit BPJS Kesehatan masih hangat dibicarakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, pasalnya defisit yang terjadi mencakup nilai yang dibilang fantastis sebesar Rp 9 triliun pada akhir tahun 2017 lalu. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil bagi ukuran jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk nasional dengan kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 185 juta orang, yang mengatakan bahwa setengah penduduk Indonesia telah mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditargetkan secepatnya terwujud Universal Health Coverage (UHC).

Keanggotaan di BPJS Kesehatan ini terdiri dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu, Non PBI termasuk PNS, pegawai swasta,TNI, Polri, lalu pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja atau peserta mandiri.

Dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan JKN di BPJS Kesehatan, dan salah satunya terjadinya defisit mencapai Rp 9 triliun ini. Untuk itu, ada beberapa penyebab yang mungkin berkaitan terhadapa kejadian defisit ini, diantaranya:

Penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan?

Pertama, masih adanya fraud dalam pelayanan kesehatan yang menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya, dimana menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh P Daulay dalam keterangan tertulisnya untuk rekan media mengatakan, "Semestinya, BPJS itu hanya membayar sedikit, karena fraud akhirnya bayarnya banyak". 

Selain itu, banyak pihak, mulai dari petugas BPJS, pihak Rumah Sakit (RS), petugas medis, serta masyarakat yang masih melakukan fraud terhadap pelayanan kesehatan ini menjadikan kerugian akibat fraud bertambah besar. Karena itu, harus dilakukan penanganan yang cepat dari pihak BPJS itu sendiri.

Kedua, permasalahan pendataan juga menyebabkan defisit ini terjadi. Dapat dilihat, soal pendataan kepesertaan PBI, banyak peserta yang tercatat, namun orangnya tidak ada. 

Permasalahan inilah yang membuat kita bertanya, apakah peserta yang tercatat tadi tetap dibayar atau tidak? Karena kita tahu adanya sistem pembayaran kapitasi yang menyebabkan BPJS Kesehatan harus membayar kapitasi perbulan untuk setiap orang yang tercatat dalam fasilitas kesehatan tersebut. 

Selain itu, masih banyak peserta yang hanya membayar iuran saat ia sakit saja bukan setiap bulannya, ada juga peserta yang terlambat dalam membayar premi, hal ini dikarenakan ketidaktahuan peserta atau asimetik informasi terkait pembayaran iuran, sehingga menyebabkan dana BJPS Kesehatan pun tersendat.

Ketiga, penyebab utama dari defisit BPJS Kesehatan ini adalah jumlah klaim yang harus dikeluarkan lebih besar dibandingkan nilai pendapatan dari iuran para pesertanya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, jumlah pendapatan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya sebesar Rp 74,25 triliun. Sementara jumlah klaimnya mencapai Rp 84 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun