Metode ini memang kesakralan milik Al-Qur'an, tetapi tidak lantas hafalan-hafalan lain tidak boleh menggunakan metode ini. Bahkan bisa digunakan jenis hafalan lain seperti, hafalan nadzom, hafalan pelajaran, ataupun hafalan lainnya.
Lalu bagaimana kalau saat ini tidak ada lauh?
Ning Nadia Abdurrahman juga pernah mengatakan bahwa perihal kecil yang tidak baik, tidak bisa dijadikan sebagai penghalang terwujudnya perihal besar yang baik. Maksud dari perkataan tersebut yaitu, perihal besar yang baik disini adalah menghafal Al-Qur'an dan perihal kecil yang tidak baik disini adalah tidak punya papan atau lauh untuk menulis hafalan Al-Qur'an. Maka kesimpulannya, kita tidak mungkin menggagalkan terwujudnya "hafal Al-Qur'an" hanya karena tidak mempunyai papan atau lauh. Papan atau lauh bisa diganti dengan buku tulis atau secarik kertas. Oleh karena itu, kita ambil saja inti pokok perihal ini yaitu cara menghafalnya, bukan tentang media apa yang harus kita pakai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H