Mohon tunggu...
Nurul Alia Fachrani Kusuma
Nurul Alia Fachrani Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Saya memiliki minat dalam bidang kesehatan, khususnya kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantong Plastik Sekali Pakai Menggunung, Apakah Tindakan Pemerintah Sudah Tepat?

31 Mei 2023   13:57 Diperbarui: 31 Mei 2023   14:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bumi merupakan hal terpenting untuk kelangsungan hidup manusia. Bumi adalah tempat manusia berkumpul, bercengkrama, dan melakukan segala kegiatan. Namun kini bumi sudah terlalu rusak untuk ditempati akibat ulah tidak menyenangkan manusia. Walaupun menjaga dan merawat keasrian bumi adalah tanggung jawab seluruh manusia, namun masih sedikit yang berinisiatif untuk menyelamatkan bumi. Oleh karena itu, demi menjaga keasrian bumi pemerintah mencanangkan kebijakan mengenai penggunaan plastik. Plastik merupakan salah satu masalah paling serius bagi lingkungan. Salah satu sampah plastik yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah kantong plastik sekali pakai. Demi mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, sebagian besar daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Bali, dan Surabaya sudah mengeluarkan peraturan sendiri mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kantong plastik sekali pakai tidak hanya membahayakan manusia, namun juga membahayakan hewan-hewan laut seperti lumba-lumba, paus, hingga membahayakan kura-kura. Setidaknya sampah plastik membunuh 100.000 hewan laut setiap tahunnya, bahkan diperkirakan 56% paus dan lumba-lumba di dunia sudah mengonsumsi plastik (WWF, 2018).  Ditambah sulitnya sampah plastik terurai membuat permasalahan lingkungan ini kian rumit. Sampah plastik membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai. Sebuah kantong plastik sekali pakai setidaknya membutuhkan 20 tahun untuk terurai dengan tanah (WWF, 2018). Langkah pemerintah dalam membuat peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai sangat tepat. Apalagi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia.

Pemerintah daerah dan kota sudah menerapkan peraturan tersendiri mengenai penggunaan kantong plastik sekali pakai. Seperti pada Kota Surabaya yang telah menerapkan kebijakan pengurangan kantong plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan Wali Kota tersebut diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan mulai disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai tanggal 9 April 2022. Peraturan Wali Kota ini dikeluarkan atas dasar Undang-Undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81, dan Permendagri Nomor 33 tahun 2012. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya juga melakukan sosialisasi selama 30 hari kepada toko di swalayan, pasar modern, restoran, dan pasar rakyat. Pemerintah juga cukup tegas terhadap toko yang melanggar dengan memberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi seperti penyitaan kantong plastik secara paksa.

Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka lapangan pekerjaan baru untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagi UMKM yang memiliki produk kantong ramah lingkungan dapat menjual produknya kepada toko-toko yang ingin mengganti kantong plastik sekali pakai dengann kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya kantong ramah lingkungan dapat menggantikan kantong plastik sekali pakai yang merusak bumi. Pemerintah menerapkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan bagi seluruh toko, mulai dari toko modern hingga tradisional. Selain penggunaan kantong ramah lingkungan terdapat opsi lain dengan menggunakan kardus bekas pada toko modern.

Sebagai warga negara Indonesia kita harus menaati kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah. Dengan menaati kebijakan pemerintah kita dapat membantu mengurangi pemanasan global dan ikut menyelamatkan bumi. Pemerintah telah memikirkan rencana pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara matang dengan mengeluarkan peraturan serta memberi opsi lain seperti penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Namun hal tersebut tidak akan berjalan tanpa kontribusi dan kerja sama dari warga negara Indonesia. Sudah sepantasnya kita sebagai warga Indonesia ikut bahu-membahu melakukan pengurangan kantong plastik sekali pakai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun