Mohon tunggu...
Nurul Afifah
Nurul Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Sumatera Utara

Mahasiswi UIN Sumatera Utara Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari'ah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Status Harta Warisan bagi Anak yang Murtad, Bagaimanakah Menurut Syari'at Islam?

13 Agustus 2020   11:10 Diperbarui: 13 Agustus 2020   11:14 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa murtad adalah keluar dari agama islam atau mengubah keyakinan agamanya.  Di dalam syariat islam murtad atau keluar dari agama islam adalah salah satu penghalang mendapat kan hak waris ketika pewaris nya telah meninggal dunia. Yang menghalangi mendapatkan harta warisan bukan hanya yang murtad sajaa melainkan ada beberapa penyebab terhalangnya mendapatkan hak waris.

Adapun sebab-sebab yang menjadi penghalang mendapat kan harta warisan ialah :

Pembunuhan

Pembunuhan menurut bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang, Menurut istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja.

Jadi, apabila seorang waris membunuh muwarisnya, maka ia tidak dapat mewarisi harta muwarisnya, karena membunuh dapat menghalangi hak mendapatkan harta warisan.

Dalam hal ini Nabi saw. Bersabda :  " tak ada pusaka bagi si pembunuh "

Pembunuhan adalah suatu jarimah yang dijatuhi hukuman yang terberat dan suatu maksiat yang dibalas dengan azab yang paling berat. Maka tidaklah layak, baik menurut akal maupun syara' bahwa mengerjakan jarimah merupakan jalanan untuk memperolah keuntungan.

Seluruh ulama syariat menetapkan bahwa pembunuhan adalah suatu penghalang mendapatkan harta warisan.

 Para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan pembunuhan yang menghalangi si pembunuh mendapat harta warisan

Hanafiyah

Pembunuhan menurut golongan hanafiyah terbagi 2 yaitu :
Pembunuhan yang langsung (mubasyarah) terbagi 4 yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun