Nurul Islamiyah - Pelayanan publik merupakan bentuk atu posisi aparatur pemerintah dalam pengabdiannya kepada masyarakat, aparatur pemerintah sebagai perwakilan dari masyarakat yang diberikan kepercayaan masyarakat untuk mengatur Negara ini, tentunya pemerintah diharapkan bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Menurut (Rukayat, 2017) pelayanan publik merupakan usaha yang dilakukan dua orang atau lebih oleh para birokrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapi tujuan. Pelayanan tentunya menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya, untuk membangun kinerja pemerintah yang baik perlu adanya keprofesionalan, efektif, efisien dan akuntabel sebagai bentuk pengabdian yang dilakukan kepada warga untuk Negara ini.
Dalam kehidupan manusia tentunya tidak akan terlepas dari sikulus kehidupan, artinya manusia selalu mengalami peristiwa penting dari kehidupannya, seperti halnya kelahiran, kematian, perkawinan maupun lainnya. peristiwa inilah yang tentunya penting untuk dilakukan pencatatan, dengan harapan akan terciptanya masyarakat yang tertib dan terjaminan dalam kepastian hukum. Dengan adanya perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tentunya perlu untuk memiliki kesadaran seseorang untuk memiliki bukti secara tertulis terkait kejadian-kejadian yang menyangkut dalam hal administrasi.
Menurut (Lara & Sanjaya 2022) sistem administrasi kependudukan yakni rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menertibkan dokumen kependudukan dalam proses pelayanan untuk pembangunan Negara ini. Penduduk merupakan orang yang bertinggal di Negara Indonesia baik itu warga asing maupun tidak, sedangkan kependudukan tentunya menyangkut pada umur, jenis kelamin, perkawinan dan sebagainya.
Dalam pengelolaan administrasi pada organisasi pemerintah tingakat kelurahan merupakan sebuah tuntutan yang diperlukan untuk terbentuknya administrasi yang baik pada bidang pemerintahan, untuk itu dalam proses pembangunan dan kegiatan pemerintah pada tingakatan desa atau kelurahan dikatakan berhasil apabila didukung dengan administrasi yang tertib dan teratur.
Seperti halnya di kelurahan Keputih, ada beberapa layanan yang bisa dilakukan dalam proses pengajuan administrasi kependudukan yang dilakuakn oleh warga diantaranya: update biodata, akta kelahiran, akta kematian, KIA, pindah data, pindah dalam kota, pindah keluar dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukannya atau yang terjadi di lapangan masih sering dijumpai petugas yang bingung dengan persyaratan yang ada, waktu penyelesaian yang kadang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukannya, dokumen pengajuan persyaratan yang terselib dengan dokumen yang lain sehingga kurang efektifnya pelayanan yang dilakukannya. Berdasarkan Kendal-kendala di atas bisa menggambarkan bahwa layanan administrasi kependudukan di Kelurahan Keputih masih kurangdalam memberikan kepuasan untuk masyarakat.
Menurut Mukarom & Laksana (2016) untuk dapat mengatasi pelayanan agar menjadi lebih efektif maka terdapat standar layanan yang digunakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang harus dilakukan oleh pemberi atau penerima pelayanan, diantaranya:
- Prosedur pelayanan, dalam proses pelayanan yang dilakukan harus ada kesueuain dan prosedur pelayanan yang jelas , lebih mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
- Waktu penyelesaian, dalam pelaksanaan pelayanan publik harus harus ada kepastian waktu yang ditentukannya.
- Biaya pelayanan, terdapat rincian tarif biaya yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan
- Produk pelayanan, hasil dari pelayanan yang diterima harus sesuai dengan ketentuan dan pengajuan yang telah dilakukan
- Sarana prasarana, dalam penyediaan sarana prasarana pelayanan harus memadai dalam penyelenggara pelayanan publik
- Kompetisi petugas pemberi pelayanan, ditteapkannya petugas yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang ditetapkan.
Berdasarkan yang terjadi di lapangan, denagn acuan teorri di atas. Bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik  dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di kelurahan Keputih sebagai berikut:
- Prosedur pelayanan yang ada di kelurahan Keputih sudah jelas dan efektif, banyak masyarakat memahminya apabila sudah dijelaskan oleh petugas.
- Dalam waktu penyelsaian pelayanan adminduk di kelurahan Keputih tersebut, waktu penyelesaiannya kurang lebih 2 mingggu, tetapi dalam kenyataannya masih sering kali dijumpai ketika masyarakat mengambil ternyata belum selesai, dikarenakan sistem.
- Biaya pelayanan dalam proses pelaksanaan administrasi kependudukan di kelurahan Keputih tidak dipungut biaya sama sekali, sesuai dalam UU No23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 79A bahwa dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan dalam administrasi kependudukan di kelurahan Keputih sudah efektif.
- Sarana dan prasaran yang ada di kelurahan Keputih masih kurang memadai, karena masih hanya beberapa komputer yang dapat menunjang dalam proses pengajuan yang dilakukan secara online, sehingga banyak pengajuan yang tidak dapat dilakuakn dengan cepat
- Kompetisi yang dimiliki petugas kelurahan Keputih ini cukup baik, tetapi masih kurangnya keahlian dan keterampilan. Karena masih dijumpai persyaratan yang belum difahami dan diketahuinya.
Dari uraian di atas maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa pelayanan publik dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di kelurahan Keputih  sudah bisa dikatakan cukup baik, tetapi dalam perihal kompetisi, keahlian dan sarana prasarana yang dapat menunjang proses peneyelesaian adminduk perlu ditingkatkan lagi. Perlu diadakan pelatihan dan juga sarana prasarana lagi untuk menunjang dalam proses adminduk. Sehingga waktu dan prosesnya bisa dilakukan secara efektif dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H