Mohon tunggu...
Nurul Anggraeni Shinta Ilahi
Nurul Anggraeni Shinta Ilahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Seorang penuntut ilmu yang bersemangat untuk menyebarkan manfaat bagi banyak orang. Saat ini sedang mengemban amanah sebagai pelajar, pendidik di lingkungan rumah, pendamping UMK PPH di Halal Center Universitas Indonesia, dan pengurus forum mahasiswa SKSG UI Departemen Riset dan Pengabdian Masyarakat. Topik pemintatan dalam penulisan saya adalah terkait industri halal, pengembangan diri, serta parenting. Semangat menulis didorong oleh keinginan untuk dapat bermanfaat baik dalam bidang literasi karya ilmiah maupun beropini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Piala Dunia 2022 dalam Perspektif Pariwisata Halal

1 Desember 2022   21:20 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:42 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stadion Internasional Khalifah (sumber :instagram.com/qatar)

Di penghujung tahun 2022, sedang berlangsung perhelatan kompetisi sepak bola dunia di wilayah timur tengah, tepatnya Qatar. Momen ini bertepatan dengan musim libur akhir tahun yang dimana orang-orang akan berbondong-bondong untuk mencari tempat untuk berlibur ke berbagai destinasi. Tak terkecuali dengan menyaksikan langsung piala dunia 2022 di Qatar, karena dengan begitu para penonton dapat menikmati berbagai objek pariwisata di negara tersebut.

Adalah pariwisata  halal (halal tourism) dewasa ini menjadi tren yang berkembang di dunia. Dalam sebuah penelitian menurut Dr Asad Mohsin “Saat ini, pariwisata Halal dan layanan perhotelan di maskapai penerbangan, hotel, layanan makanan, adalah produk baru yang berkembang pesat terkait dengan segmen Pariwisata Halal.”(Mohsin dkk., 2016, hal. 2) berbagai pelayanan tersebut dapat terpenuhi oleh setiap negara baik muslim sebagai mayoritas maupun sebagai minoritas.

Pemahaman yang tepat akan halal tourism ini akan membawa kita pada prespektif kebermanfaatan yang lebih luas dan bukan sekadar pemenuhan syarat penyelenggaraan pariwisata halal berdasarkan prinsip syariah, namun melampaui itu. Kualitas (termasuk profesionalitas dan kebersihan) menjadi aspek penting dalam pengembangan wisata halal.

Pemerintah Qatar menyadari hal ini, berbagai upaya hingga menggelontorkan dana yang tidak sedikit dilakukan guna menyambut para wisatawan yang datang untuk menyaksikan pertandingan sepak bola. Pemberlakuan beberapa peraturan yang boleh atau tidak boleh dimana dalam islam dikenal dengan istilah halal atau haram berlangsung dengan smooth dan indah. Contohnya seperti membuat mural dan poster berisikan hadist Rasulullah hingga membuat stadion yang bernuansa islami dengan adanya panggilan adzan diwaktu sholat serta fasilitas beribadah yang mudah ditemukan.

Halal dan haram dalam Ushul Fiqih pada dasarnya merupakan bagian dari hukum taklifi, hukum tersebut adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa perintah untuk berbuat, meninggalkan atau memilih antara keduanya. 

Makna halal dapat diartikan dengan membebaskan, melepaskan, memecahkan dan membolehkan. Adapun kaidah fiqih dasar  dalam pariwisata halal ini adalah “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Dalam Al-quran(Al-Quran, n.d.) ada beberapa perintah Allah kepada umat muslim untuk melakukan perjalanan antara lain dalam surat Nuh ayat 19-20 yang berbunyi :

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ بِسَاطاً لِتَسْلُكُوا مِنْهَا سُبُلاً فِجَاجاً

"Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan, supaya kamu melakukan perjalanan di bumi yang luas itu."

Kemudian pada surah Al-Jumu’ah ayat 10:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun