Mohon tunggu...
Nurul Inzzah
Nurul Inzzah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Be ur self and get ur dream come true

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

DPS Sebagai Lembaga Pengawas Syariah Belum Optimal?

16 Desember 2020   12:15 Diperbarui: 16 Desember 2020   12:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, jika mekanisme pengawasan ini akan diterapkan maka perlu pengawasan terhadap kinerja DPS, sehingga DPS dapat bekerja secara maksimal. Namun hal ini dapat terwujud jika ada dukungan dari hal-hal lain, seperti: kualitas pengawas, tersedianya sarana dan prsarana serta biaya yang memadai, hononarium yang layak, dan sebagainya.

Sementara itu, pelaksanaan pengawasan DPS yang ada di perbankan syariah belum optimal, masih banyak ditemukan pelanggaran aspek syariah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perbankan syaraiah, khususnya perbankan yang konversi ke syariah atau membuka unit usaha syariah. Bahkan seringkali kasus-kasus yang menyimpang dari syariah islam di Bank Syariah. Sehingga DPS baru mengetahui adanya penyimpangan syariah setelah mendapat informasi dari Bank Indonesia, inilah kelemahan pengawasan DPS di bank-bank syariah. (Wahyu:2012).

Sumber :
Neneng Nurhasanah, Pengawasan Islam Dalam Operasi Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Mimbar, Vol. 29. No. 1, Juni 2013, Hlm. 11 dan 17.

Dani El Qori, Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Jurnal Keislaman, Vol. 1, No. 1 September 2014, Hlm. 281, 282 dan 293.

Norhalimah, Kinerja DPS Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia, Diakses dari www.kompasiana.com , Pada 11 Desember 2020, Pukul 12:48 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun