Selanjutnya, jika mekanisme pengawasan ini akan diterapkan maka perlu pengawasan terhadap kinerja DPS, sehingga DPS dapat bekerja secara maksimal. Namun hal ini dapat terwujud jika ada dukungan dari hal-hal lain, seperti: kualitas pengawas, tersedianya sarana dan prsarana serta biaya yang memadai, hononarium yang layak, dan sebagainya.
Sementara itu, pelaksanaan pengawasan DPS yang ada di perbankan syariah belum optimal, masih banyak ditemukan pelanggaran aspek syariah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perbankan syaraiah, khususnya perbankan yang konversi ke syariah atau membuka unit usaha syariah. Bahkan seringkali kasus-kasus yang menyimpang dari syariah islam di Bank Syariah. Sehingga DPS baru mengetahui adanya penyimpangan syariah setelah mendapat informasi dari Bank Indonesia, inilah kelemahan pengawasan DPS di bank-bank syariah. (Wahyu:2012).
Sumber :
Neneng Nurhasanah, Pengawasan Islam Dalam Operasi Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Mimbar, Vol. 29. No. 1, Juni 2013, Hlm. 11 dan 17.
Dani El Qori, Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Jurnal Keislaman, Vol. 1, No. 1 September 2014, Hlm. 281, 282 dan 293.
Norhalimah, Kinerja DPS Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia, Diakses dari www.kompasiana.com , Pada 11 Desember 2020, Pukul 12:48 WIB.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI